TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Ratusan keluhan dan aspirasi masyarakat membanjiri kanal Lapor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Tercatat sebanyak 608 aduan dan aspirasi masyarakat masuk sejak 14 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026.
Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI telah menindaklanjuti 500 laporan atau sekitar 82,2 persen. Sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian oleh instansi terkait.
Keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat masih berkaitan dengan lampu jalan, sampah, serta kondisi jalan dan jembatan yang rusak.
Berdasarkan hasil evaluasi, sekitar 77 persen laporan yang masih berproses berkaitan dengan pembangunan infrastruktur yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Penyelesaiannya memerlukan tahapan verifikasi teknis serta penyesuaian dengan siklus penganggaran APBD.
Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, Asmar Wijaya, memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran agar memandang setiap pengaduan masyarakat sebagai bahan evaluasi, bukan sekadar beban administrasi.
"Setiap keluhan, kritik, maupun masukan yang disampaikan masyarakat harus kita pandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan," tegas Asmar saat memimpin rapat evaluasi di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) Setda OKI, Kamis (16/7/2026).
Asmar menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kecepatan dan akuntabilitas dalam penanganan setiap laporan masyarakat.
"Masyarakat ingin didengar, memperoleh kepastian, dan melihat bahwa setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika OKI, Adi Yanto, merinci dari total laporan yang masuk terdiri atas 540 pengaduan masyarakat (88,8 persen), 59 aspirasi masyarakat (9,7 persen), dan 9 laporan whistleblowing (1,5 persen).
"Tren partisipasi masyarakat cukup stabil dengan rata-rata 40 hingga 60 laporan per bulan. Rekor tertinggi tercatat pada Maret 2026 dengan jumlah 58 laporan," ungkap Adi.
Baca juga: Bupati OKU Timur Pastikan Penyelesaian Batas Daerah dengan OKI Utamakan Kepentingan Masyarakat
Untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan, Pemkab OKI kini menerapkan prinsip no wrong door policy melalui SP4N-LAPOR.
Menurut Adi, ke depan seluruh kanal pengaduan daerah akan diintegrasikan ke dalam SP4N-LAPOR.
"Tujuannya mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis digital yang lebih transparan dan cepat tanggap terhadap keluhan warga," tegasnya.
Tingginya partisipasi masyarakat dalam menyampaikan laporan juga didukung oleh jaminan perlindungan data pelapor.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, mengingatkan bahwa kecepatan respons harus diiringi dengan perlindungan identitas pelapor.
"Pemerintah daerah sebagai pengendali data wajib melindungi identitas pelapor dan memitigasi risiko kebocoran data agar warga merasa aman menyampaikan laporan," jelas Adrian, merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Media Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan, Azim Baidillah, mengatakan melalui sistem tersebut masyarakat tidak perlu bingung menentukan saluran pengaduan.
"Setiap pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal apa pun akan diterima, diverifikasi, dan diteruskan kepada instansi yang berwenang," tutup Azim.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com