Lombok Barat (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri menyusun formulasi remunerasi kepala daerah melalui opsi peningkatan pagu upah pungut, penambahan biaya operasional, hingga pengaturan insentif dari badan usaha milik daerah sebagai salah satu upaya menekan praktik korupsi.

"Banyak opsi, tapi kami percaya remunerasi bukan satu-satunya karena banyak juga daerah subur, kepala daerah kaya, tapi masih terjerat (korupsi) juga," ucap Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto pada Musyawarah Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis.

Bima mengatakan upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan integritas mulai dari pencegahan hingga penindakan.

Sejak tahun 2005, Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 46 kepala daerah tingkat provinsi yang terjerat kasus korupsi, terdiri atas 39 gubernur dan tujuh wakil gubernur.

Ia menuturkan jumlah kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota yang tersandung perkara korupsi justru jauh lebih banyak ketimbang kepala daerah tingkat provinsi.

"Mari sama-sama berikhtiar untuk menghentikan angka-angka ini agar tidak terus bertambah. Kami percaya semuanya harus punya komitmen dari hulu sampai hilir," kata Bima.

Ia menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah kehabisan kata-kata untuk menjawab pertanyaan publik lantaran banyak kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan (OTT).

Sejak kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik pada Februari 2025 hingga Juli 2026, ada 17 kepala daerah yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui OTT tersebut.

"Awal-awal ketika masih satu sampai dua pejabat ditangkap, prihatin, marah, dan lain-lain. Tapi, kalau sudah 17 orang, masa bicaranya prihatin juga? Kami kehabisan kata-kata," ujar Bima.

Kementerian Dalam Negeri membuka ruang komunikasi bagi para kepala daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk upaya memperkuat tata kelola yang bersih dan berintegritas.