Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengingatkan bahwa badan publik wajib membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mewujudkan tata kelola informasi yang baik.

Luqman menjelaskan ruang lingkup badan publik yang luas meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN, BUMD, partai politik, hingga organisasi nonpemerintah menjadi alasan perlunya pembentukan PPID.

Luqman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, juga mengingatkan bahwa badan publik memiliki hak untuk mengecualikan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, apabila permohonan informasi ditolak, pemohon berhak mengajukan keberatan serta meminta penjelasan mengenai dasar uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.

"Apabila sengketa berlanjut, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui Komisi Informasi dengan mengedepankan proses mediasi sebelum ajudikasi", kata Luqman.

Selain itu, Luqman mengingatkan kewajiban badan publik untuk memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat sepuluh hari kerja dan dapat diperpanjang selama tujuh hari kerja sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan itu, dia mengapresiasi komitmen dan konsistensi Tim PPID PAM JAYA sebagai badan publik informatif dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.

Luqman menilai keberhasilan mempertahankan predikat Informatif tidak hanya dibangun melalui komitmen, tetapi juga konsistensi dalam pelaksanaan serta kredibilitas lembaga di mata publik.

Menurutnya, komitmen, konsistensi, dan kredibilitas merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.

Ia berharap PAM Jaya dapat terus menjaga capaian tersebut sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat secara berkelanjutan.

Luqman juga mendorong PAM Jaya untuk secara berkala melakukan survei pelayanan publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, PPID Pelaksana Bidang Pelayanan dan Penyedia Informasi PAM Jaya, Irma Damayanti, menyampaikan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memperkuat akuntabilitas perusahaan sebagai badan publik.

"Kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat untuk mewujudkan pelayanan informasi yang semakin baik," kata dia.