Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 30 personel gabungan melakukan penertiban parkir liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kota Bambu Raya, Kelurahan Kota Bambu Utara (KBU), Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis.
Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, Rojikin, menyebut penertiban melibatkan petugas gabungan dari unsur Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI dan Polri.
“Hasilnya, sebanyak 28 kendaraan roda dua yang parkir liar dan 15 lapak PKL yang melanggar ditindak,” kata Rojikin di Jakarta, Kamis.
Ia merinci 28 kendaraan roda dua yang ditindak terdiri atas enam unit diangkut jaring petugas dan 22 lainnya dikenakan sanksi operasi cabut pentil (OCP).
“Kegiatan ini dalam rangka kenyamanan dan ketertiban lingkungan,” ujar dia.
Rojikin menambahkan penertiban itu diharapkan bisa mengedukasi masyarakat agar tidak menempati trotoar atau bahu jalan untuk parkir maupun membuka lapak usaha.
Selain mengganggu kenyamanan dan ketertiban, keberadaan mereka juga berpotensi menyebabkan kemacetan lalu lintas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tertib lalu lintas dan tidak parkir serta berjualan di atas trotoar maupun badan jalan. Pelanggaran akan ditindak tegas," pungkasnya.





