Bandarlampung, Lampung (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan keberhasilan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru bergantung pada adaptasi masyarakat dan penegak hukum dalam memaknai paradigmanya.
"Keberhasilan di lapangan terkait KUHP dan KUHAP tidak hanya ditentukan oleh substansi aturan yang telah dibuat, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat dan aparat penegak hukum dalam beradaptasi dengan paradigma baru yang dibawa regulasi tersebut," kata Otto saat dimintai keterangan di Bandarlampung, Lampung, Kamis.
Menurutnya, pemahaman terhadap paradigma baru menjadi faktor penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan maupun penerimaan KUHP dan KUHAP di tengah masyarakat.
"Kita harus melihat bagaimana kemampuan adaptasi masyarakat dan penegak hukum terhadap KUHP dan KUHAP. Kalau KUHP hanya diajarkan pasal demi pasal, tetapi paradigma yang melatarbelakanginya tidak disampaikan kepada masyarakat, saya khawatir masyarakat tidak mengerti dan akhirnya salah memahami KUHP," ujarnya.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi secara luas mengenai perubahan paradigma hukum pidana nasional agar masyarakat memahami arah pembaruan yang sedang dilakukan.
"Namun begitu masyarakat juga perlu beradaptasi dengan perubahan tersebut karena KUHP nasional telah meninggalkan paradigma lama yang berorientasi pada pembalasan dendam dan beralih pada pendekatan yang lebih mengedepankan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif," kata dia.
Otto menegaskan jika perubahan paradigma tersebut tidak dipahami secara menyeluruh, maka cara berpikir masyarakat akan tetap seperti dulu, yakni melihat hukum semata-mata sebagai alat pembalasan dendam.
"Kalau pola pikirnya tidak berubah, maka yang dipakai tetap praduga bersalah. Padahal sekarang yang menjadi dasar adalah asas praduga tidak bersalah. Karena itu pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung implementasi KUHP Nasional di lapangan," kata dia.
Menurut dia, pemerintah berkewajiban menyosialisasikan paradigma baru KUHP kepada masyarakat, aparat penegak hukum serta seluruh unsur pemerintahan. Sementara masyarakat perlu membuka diri untuk memahami dan beradaptasi terhadap perubahan tersebut.
"Selain itu, perubahan budaya hukum kita juga menjadi tantangan utama dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru ini. Jadi, sejauh apa pun baiknya KUHP yang telah disusun, apabila budaya hukumnya tidak berubah, maka tujuan pembaruan hukum pidana tidak akan berhasil tercapai," ujarnya.





