Terancam 15 Tahun Penjara, Polisi Sita Boneka dan Karpet Penutup Korban Pembunuhan WNA Singapura
Ngurah Adi Kusuma July 16, 2026 08:03 PM

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Denpasar Selatan resmi menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara terhadap Muhammad Zulhelmi bin Muhammad Nadzlie (25). 

Warga negara asing (WNA) asal Singapura tersebut kini ditahan setelah terbukti melakukan pembunuhan keji terhadap kekasihnya, AS (26), di sebuah rumah kos di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan.

Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seluruh barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi serta menyamarkan jasad korban selama berhari-hari di dalam kamar kos nomor 2, Jalan Mekar 2 Blok A XII. 

Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta menegaskan, sejumlah barang bukti telah disita dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memperkuat pembuktian di persidangan.

Baca juga: Siasat WNA Singapura Samarkan Bau Busuk Mayat Kekasih, Pakai Air Purifier hingga Tumpukan Boneka

"Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DK 2778 FDI yang digunakan pelaku untuk melarikan diri," kata AKBP I Ketut Widiarta dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, pada Kamis 16 Juli 2026.

Selain kendaraan operasional pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang yang ada di dalam kamar kos tempat korban dihabisi. 

Barang-barang tersebut meliputi kasur, pakaian, handuk, celana, jam tangan, buku catatan, paket kiriman, serta dokumen pribadi milik korban seperti KTP, ijazah, STNK, SIM, hingga kartu Time Zone.

Tidak hanya itu, benda-benda yang dipakai MZ untuk memuluskan siasat liciknya menyembunyikan jasad AS turut diangkut ke Mapolresta Denpasar sebagai alat bukti utama. 

Baca juga: Motif Pembunuhan di Pedungan, Adik Korban Ungkap Pelaku Pernah Kedapatan Selingkuh Oleh Korban

Barang bukti tersebut menjadi penanda kekejaman pelaku yang membiarkan jasad korban membusuk setelah dipindahkan ke kamar sebelah.

"Turut disita sebuah karpet yang digunakan pelaku untuk menutupi jenazah korban, serta puluhan boneka yang sengaja diletakkan secara acak di atas karpet tersebut untuk menyamarkan keberadaan jasad," jelas Wakapolresta Denpasar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan koordinasi di lapangan, tindakan brutal MZ ini bakal diganjar dengan hukuman yang sangat berat. 

Penyidik menjerat WNA Singapura tersebut dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dan tindak pidana pembunuhan.

Pelaku dibidik menggunakan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain mati, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. 

Baca juga: Dokter Forensik Temukan Pembengkakan di Pipi Jenazah Ponco, Korban Diperkirakan Meninggal 24-36 Jam

Guna memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal, polisi juga menyangkakan Pasal 458 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP.

"Tersangka juga kami sangkakan dengan pasal pembunuhan sengaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tegas AKBP I Ketut Widiarta.

Penerapan ancaman hukuman maksimal ini dinilai sangat beralasan melihat dampak fatal dan sadisnya cara pelaku menghabisi nyawa korban. 

Hasil pemeriksaan dokter forensik menyimpulkan korban tewas akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang menyebabkan patah tulang lidah pada bagian pangkal kiri serta resapan darah sepanjang 5x3 cm pada otot leher kiri korban akibat dicekik selama 10 hingga 15 menit. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.