TRIBUNJATIM.COM - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengkritik budaya kerja sebagian aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai masih identik dengan sekadar datang untuk absen tanpa menunjukkan produktivitas.
Hal tersebut jauh dari profesionalisme.
Menurutnya, birokrasi modern harus mengedepankan hasil kerja dan pelayanan publik yang berkualitas.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Komisi II DPR tengah menyiapkan revisi Undang-Undang ASN yang akan memperkuat sistem penilaian kinerja berbasis output.
Baca juga: Hindari Penagih Utang, ASN Tulungagung Nekat Bolos Kerja Sebulan Hingga Akhirnya Dipecat
Aturan itu juga akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk membina hingga memberhentikan ASN yang secara konsisten tidak memenuhi target kerja.
Menurut Rifqinizamy, masih terdapat persepsi di masyarakat bahwa menjadi ASN identik dengan pekerjaan yang berada di zona nyaman.
Ia menilai pandangan tersebut muncul karena masih adanya praktik kerja yang tidak berorientasi pada hasil dan produktivitas alias gabut.
Gabut adalah bahasa gaul yang menggambarkan kondisi seseorang yang sedang tidak melakukan aktivitas apa-apa, merasa bosan, atau bingung harus melakukan kegiatan apa.
Istilah ini awalnya merupakan singkatan dari "gaji buta", namun kini lebih sering digunakan untuk mengekspresikan rasa malas dan hilangnya motivasi.
“Masih ada stigma bahwa ASN itu datang pagi hanya untuk absen, kemudian menghabiskan waktu dengan aktivitas lain yang tidak produktif, lalu sore hari kembali untuk absen sebelum pulang.
Mentalitas seperti ini tidak boleh terus dipertahankan,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa birokrasi modern menuntut ASN bekerja berdasarkan target dan capaian kinerja yang terukur.
Karena itu, reformasi birokrasi tidak cukup hanya dilakukan melalui digitalisasi layanan atau penyederhanaan prosedur, tetapi juga harus menyentuh aspek budaya kerja dan sistem evaluasi pegawai.
Rifqinizamy mengatakan Komisi II DPR saat ini tengah menyiapkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Salah satu fokus utama dalam revisi tersebut adalah memperkuat mekanisme penilaian kinerja ASN secara objektif dan terukur.
“Ke depan harus ada indikator yang jelas. ASN tidak boleh hanya dinilai dari kehadiran, tetapi dari output dan kontribusi kerjanya. Negara membutuhkan birokrasi yang produktif dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, revisi UU ASN nantinya akan mengatur instrumen evaluasi yang lebih ketat terhadap pegawai yang secara konsisten tidak mampu memenuhi target kinerja.
Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembinaan hingga pemberhentian terhadap ASN yang dinilai tidak kompeten atau tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
Menurut Rifqinizamy, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghukum ASN, melainkan mendorong terciptanya budaya kerja yang profesional dan berorientasi pada hasil.
Ia menilai keberadaan ASN yang berkinerja rendah dapat menghambat efektivitas birokrasi sekaligus menurunkan kualitas pelayanan publik.
“Kalau ada ASN yang terus-menerus tidak mencapai target dan tidak menunjukkan perbaikan setelah dilakukan pembinaan, tentu harus ada konsekuensi. Birokrasi kita tidak boleh lagi menjadi tempat yang nyaman bagi mereka yang tidak produktif,” katanya.
Lebih lanjut, Rifqinizamy menekankan bahwa ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik sekaligus ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, kualitas sumber daya manusia aparatur menjadi faktor penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional.
Ia berharap revisi UU ASN dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem merit dan memastikan setiap pegawai negeri bekerja berdasarkan kompetensi, integritas, serta capaian kinerja yang jelas.
“Negara membutuhkan ASN yang profesional, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Reformasi birokrasi harus menghasilkan aparatur yang benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan sekadar hadir di kantor,” ujar Rifqinizamy.
PNS golongan I hingga IV di Pemkot (Pemerintah Kota) adalah PNS Daerah yang berada di bawah naungan instansi Pemerintah Kota/Kabupaten setempat.
Secara struktural, mereka dipekerjakan pada Perangkat Daerah seperti Dinas, Badan, Kecamatan, atau Kelurahan yang berada di wilayah kota tersebut
Selain gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mendapat tunjangan kinerja.
Ada pula fasilitas lain yang didapatkan mereka.
Seperti apa rinciannya?
Presiden Prabowo Subianto telah mensahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 pada 30 Juni 2025.
Perpres ini berisi tentang beberapa kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang satu di antaranya adalah soal menaikkan gaji PNS terutama guru, dosen, tenaga penyuluh dan TNI Polri. Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini baru keluar dan diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025).
Di dalam Perpres tersebut, ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.
Di sana disebutkan bahwa Pemerintah akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri.
Kenaikan gaji juga diberikan untuk pejabat negara.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Baca juga: Daftar Gaji Polisi Mulai Tamtama Hingga Kapolri, Lengkap Beserta Tunjangan Kinerja atau Tukin
Dilansir salinan Perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (18/9/2025), ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Sudah Ditunggu-tunggu, Kapan Sebenarnya Gaji PNS Naik? Menkeu Purbaya Beri Penjelasan Rinci
Sebagai informasi, dokumen pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 memuat pemutakhiran narasi dan pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran pembangunan nasional tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana.
Secara umum, gaji PNS terakhir mengalami kenaikan pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan tersebut menjadi yang pertama sejak 2019, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperkuat kinerja birokrasi.
Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang menjadi acuan sebelum kenaikan 2026:
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200