TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – KRMT Roy Suryo, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong (hoaks), serta manipulasi dan pemalsuan data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), membongkar kelemahan penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam penyerahan berkas kesimpulan, Kamis (16/7/2026), tim hukum menilai penyidik gagal menghadirkan bukti maupun ahli yang kompeten untuk menjerat Roy dengan Pasal 32 dan Pasal 35 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Koordinator tim hukum, Refly Harun, menegaskan pihak Termohon tidak mampu membuktikan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
“Tidak ada ahli yang bisa menerangkan telah terjadi pencurian data, edit data, penambahan, pengurangan, sehingga tidak bisa diakses lagi dokumen elektronik,” kata Refly.
Ia menambahkan dokumen yang dituduhkan rusak ternyata masih utuh. “Dokumen masih bisa diakses, tidak rusak, yaitu dokumen ijazah di akun X Dian Sandi,” tegasnya.
Momen krusial terjadi saat hakim sendiri berhasil mengakses dokumen tersebut.
“Hakim malah mengakses sendiri dokumen milik Dian Sandi Utama dari komputer PN Jakarta Selatan dan ternyata masih bisa diakses tanpa kerusakan,” ungkap Roy.
Menurut Roy, fakta ini otomatis meruntuhkan tuduhan Pasal 32 UU ITE.
“Artinya ini sudah 180 derajat membantah Pasal 32. Karena Pasal 32 itu kalau saya mengakses data lalu membuat kerusakan di data itu,” tambahnya.
Baca juga: Roy Suryo Cetak Hattrick Praperadilan, Kini Gugat Ganti Rugi ke Polisi dan Jaksa
Anggota tim hukum, Abdul Gofur Sangaji, menyoroti ketiadaan bukti digital.
“Tidak ada satupun bukti elektronik yang disita. Penyidik hanya menyodorkan 712 alat bukti surat analog. Terus dari mana bukti permulaan dokumen elektroniknya? Ini sesuatu yang gaib, naif,” ujarnya.
Gofur menilai pengenaan pasal perusakan dokumen elektronik sangat dipaksakan.
“Ahli justru tidak mampu menguraikan apa yang disebut bukti dokumen elektronik dalam konteks Pasal 32 dan 35 UU ITE,” tutupnya.
Roy bersama tim hukumnya yakin permohonan praperadilan kedua akan dikabulkan.
“Insya Allah apa yang berhasil pada praperadilan pertama akan kita ulangi lagi pada praperadilan kedua ini,” ujar Roy.
Refly Harun menambahkan:
“Mudah-mudahan seperti putusan sebelumnya, permohonan ini bisa dikabulkan. Karena sebenarnya kami yakin, seharusnya permohonan ini dikabulkan,” katanya.
Gofur menekankan fakta persidangan memberi harapan besar.
“Mudah-mudahan ini celah di mana permohonan praperadilan kami bisa dikabulkan sebagaimana yang pertama,” ungkapnya.
Baca juga: Diperiksa KPK 9 Jam, Anggota BPK Bobby Adhityo Bungkam Soal Tersangka Angga
Roy memenangkan praperadilan pertama (99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL) yang membatalkan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Dalam praperadilan kedua (108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL), ia optimis status tersangka juga gugur. Putusan dijadwalkan Senin, 20 Juli 2026.
Roy kemudian mengajukan praperadilan ketiga (118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL) dengan tuntutan ganti rugi terhadap polisi dan jaksa, melengkapi rangkaian “hattrick” praperadilan.
Berkas perkara Roy dan Dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu Jokowi telah dinyatakan lengkap (P21) pada 22 Juni 2026 dan diserahkan ke Kejari Jaksel.
Meski awalnya satu berkas, penyidik dan kejaksaan memisahnya, sehingga strategi hukum berbeda: Roy menempuh praperadilan, Tifa langsung menghadapi pokok perkara.