Kasus Suap Eks Ketua Ombudsman, Saksi Ungkap Laporan PT Tosida Dipercepat Karena Atensi Hery Susanto
Adi Suhendi July 16, 2026 10:25 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI, Patnuaji Agus Indarto, mengungkap adanya atensi dari mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto yang membuat penanganan laporan PT Tosida dipercepat. 

Keterangan tersebut disampaikan Patnuaji saat bersaksi dalam sidang kasus suap tindak pidana korupsi dalam tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025 dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).

Keterangan Patnuaji terungkap saat jaksa mengorek soal kewenangan anggota Ombudsman.

"Saudara saksi, menjabat sebagai Kepala Keasistenan, benar ya. Pertanyaan saya, apakah diperbolehkan bagi anggota Ombudsman untuk memerintahkan percepatan proses verifikasi ataupun pleno?" tanya jaksa di persidangan.

"Seharusnya tidak, Pak," jawab Patnuaji.

Menurut Patnuaji anggota Ombudsman wajib menjaga independensinya dan dilarang keras memiliki kepentingan pribadi dalam penanganan suatu laporan.

"Hal itu sudah diatur dan sesuai dengan kode etik," ucap Patnuaji.

Baca juga: Terjerat Kasus Suap, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Bantah Tekan Anak Buah Urus LHP PT Toshida

Patnuaji pun menegaskan anggota Ombudsman tidak boleh menerima hadiah atau janji dari pihak yang laporannya sedang diproses.

"Tidak diperbolehkan (menerima hadiah atau janji-red)," ucap dia.

Dalam keterangannya, Patnuaji pun tak menampik bila tindakan Hery Susanto memberikan atensi terhadap laporan masyarakat terkait PT Tosida memengaruhi jalannya proses verifikasi laporan.

"Akhirnya kami harus mempercepat di awal, iya bagian verifikasi," ucap Patnuaji.

Jaksa lalu menegaskan  tindakan Hery Susanto nyata memengaruhi prosesnya.

Baca juga: Kasus Suap Rp 4,8 Miliar, Intervensi Eks Ketua Ombudsman Ubah LHP PT Toshida Jadi Maladministrasi

"Betul," jawab saksi.

Penuntut umum lantas menanyakan kepada Patnuaji apakah ada tindakan atau penolakan darinya terhadap atensi yang diberikan Hery Susanto. 

"Misalnya dengan menyampaikan, 'Pak, mohon bersabar, kita selesaikan dulu proses administrasinya dengan benar,'" tanya jaksa.

"Jawaban saya yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp adalah, 'Tadi asisten sudah kembali menghubungi pelapor, mudah-mudahan berkas laporannya bisa segera dilengkapi sehingga kami bisa usulkan sebelum rapat gelar laporan atau rapat pleno,'" jawab Patnuaji.

Dakwaan Penuntut Umum 

Hery Susanto didakwa menerima suap dan rumah senilai Rp 4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.

Penerimaan suap tersebut dimaksudkan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi. 

Suap juga dimaksudkan agar Hery menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.

Dari tindakannya, Hery Susanto menerima suap Rp 4,8 miliar, rinciannya sebagai berikut:

1. Dari Laode Sinarwan Oda, selaku Direktur PT Tosida Indonesia, sebesar Rp 675.000.000 (675 juta) melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.

2. Dari Capeng Coan alias Peng, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp 200.000.000 (200 juta) melalui Lukman Malanuang.

3. Dari Agung Winarno, berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta seharga Rp 2.200.000.000 (2,2 miliar).

4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1.000.000.000 (1 miliar) dan sebesar Rp 200.000.000 (200 juta).

5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525.000.000 (525 juta).

6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50.000.000 (50 juta).

Atas perbuatan Hery Susanto didakwa melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Selain itu, ia pun dijerat dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman. Lalu, Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.