SURYA.CO.ID, SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur mengungkap kronologis penangkapan dua kurir sabu jaringan internasional berikut barang bukti sabu seberat 5,4 kilogram.
Rangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur akhirnya membuahkan hasil besar setelah petugas berhasil menyergap dua orang kurir narkoba lintas negara dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,4 kilogram di wilayah Bangkalan, Madura pada Minggu (5/7/2026).
Penangkapan yang berlangsung dramatis di dua lokasi berbeda itu seketika membongkar keterlibatan warga lokal yang tergiur jaringan internasional.
Dua tersangka yang ditangkap yakni inisial ST alias A (45), warga Dusun Canggu, Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, dan SN (37), warga Dusun/Desa Bolo, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Keduanya merupakan petani yang direkrut jadi kurir narkoba.
Kini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di markas BNNP Jatim guna proses hukum lebih lanjut.
Petugas BNN Provinsi Jawa Timur berhasil mengamankan 5 paket Narkotika Sabu dengan berat total bruto 5.440 gram, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol L 1687 RN, 7 buah HP, 2 kartu ATM, uang tunai Rp 1.452.000,dan 2 kantong plastik.
Baca juga: Modus Baru Sabu Kemasan Kuda Emas Terbang, BNN Jatim Ungkap Bandar Malaysia Rekrut Petani jadi Kurir
Operasi senyap petugas bersenjata lengkap langsung diluncurkan sesaat setelah menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai pergerakan mencurigakan satu unit minibus yang disinyalir memuat paket haram.
“Diduga membawa paket narkotika jenis Sabu Sabu, dengan berat sebanyak 5.440 gram atau 5,4 kilo,” beber Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Pol Muhammad Suhanda di Kantor BNN Provinsi Jawa Timur, Jalan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Kamis siang (16/7/2026).
“Hasil penggeledahan memang benar ada barang tersebut, berada di mobil. Setelah itu kami mengembangkan perkara ini,” imbuhnya.
Baca juga: Bunga Ganja Thailand 3 Ton Leluasa Masuk Gudang di Gresik lewat Impor Resmi, Bandarnya WNA Malaysia
Berbekal nyanyian dari pelaku pertama yang terjaring razia, tim intelijen langsung bergerak cepat melakukan pengejaran secara paralel menuju target kedua di kawasan Socah.
Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 12.45 WIB, tim berhasil mengamankan SM, di depan sebuah bengkel sepeda motor, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Dusun Bandung Barat Desa Kelayang, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka bahwa barang tersebut merupakan atas perintah dari seseorang dengan inisial RI alias A asal Malaysia, yang sekarang ini masuk DPO,” urainya.
Baca juga: Breaking News : BNNP Jatim Gagalkan Peredaran 5,4 kg Sabu jaringan Malaysia dengan Modus Baru
Petugas dibuat tak percaya saat mengetahui latar belakang profesi kedua pelaku yang sehari-harinya hanya bekerja di sektor pertanian namun nekat terlibat bisnis gelap antarnegara.
Terkait sosok latar belakang 2 pelaku, Kombes Pol Muhammad mengungkapkan, ST merupakan seorang petani dan peternak kambing. Sedangkan SM adalah Pengepul Gabah.
“Terhadap kedua tersangka disangkakan pasal 609 ayat 2 huruf A juncto, pasal 612 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan atau pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba,” tandas Kombes Pol Muhammad.