TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkum Kalteng) kembali memperkuat komitmennya, dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas melalui Rapat Harmonisasi terhadap tiga rancangan produk hukum dari Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Dua rancangan di Kota Palangka Raya meliputi Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046, dan Rancangan Peraturan Wali Kota Palangka Raya tentang Analisis Standar Belanja Non Fisik.
Adapun satu rancangan Barito Timur, yakni Rancangan Peraturan Bupati Barito Timur tentang Perubahan atas Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026.
Harmonisasi ketiganya berlangsung, di Aula Kahayan Kanwil Kemenkum Kalteng, pada Kamis (16/7/2026).
Rapat harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhamad Mufid.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalteng Bekali Akademisi dan Inovator Lahirkan Paten Berkualitas
Ia menegaskan, harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Pembahasan diikuti oleh jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng.
Pembahasan difokuskan pada kesesuaian materi muatan, teknik penyusunan, sistematika, kejelasan rumusan norma, serta sinkronisasi dengan berbagai regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kota Palangka Raya menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman disusun sebagai pedoman pembangunan hunian yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Analisis Standar Belanja Non Fisik diharapkan menjadi acuan penyusunan anggaran yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyampaikan bahwa perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026 dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan dan kebijakan pemerintah, sehingga arah pembangunan, prioritas program, dan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih efektif serta sesuai kebutuhan masyarakat.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalteng kemudian menyampaikan hasil telaah beserta berbagai masukan terhadap ketiga rancangan tersebut.
Diskusi berlangsung konstruktif guna menyempurnakan substansi maupun teknik penyusunan agar produk hukum yang dihasilkan semakin berkualitas, implementatif, dan memberikan kepastian hukum.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng, Hajrianor menegaskan, harmonisasi merupakan instrumen penting dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.
"Produk hukum daerah yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan. Melalui proses harmonisasi, kami memastikan setiap rancangan peraturan disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Hajrianor.
Pemerintah Kota Palangka Raya dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur mengapresiasi pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Kalteng selama proses harmonisasi.
Masukan yang diberikan dinilai mampu menyempurnakan substansi maupun teknik penyusunan rancangan peraturan sehingga menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan implementatif.
Melalui harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Kalteng berharap ketiga rancangan produk hukum daerah tersebut dapat menghasilkan regulasi yang harmonis, berkualitas, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu mendukung pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.