TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Mantan calon bupati nomor urut 2 di Pilkada 2024 lalu, Santoso resmi dilaporkan ke Polres Tulungagung dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Pelapornya adalah mantan ketua tim pemenangannya sendiri, Agus Tri Prayitno.
Laporan remi dilayangkan Agus setelah 5 kali mediasi kedua pihak tidak membuahkan kesepakatan.
“Sudah 5 kali mediasi, terakhir sekitar 2 minggu lalu. Sementara awalnya aduan sejak 2025, jadi sudah setahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, pada Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Distan KP Jatim Sebut Program PM-AAS Produksi Padi 6 Ton Bisa 10 Ton Per Hektare
Lanjutnya, nilai uang yang dipermasalahkan sekitar Rp 1,5 miliar.
Status perkaranya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurut Andi, status penyidikan menandakan penyidik yakin ada tindak pidana.
“Pelapor menyatakan tidak sepakat dengan apa yang didapat dari terlapor. Pelapor akhirnya mengedepankan proses hukum,” sambung Andi.
Saat ini sudah ada 15 saksi yang dimintai keterangan terkait perkara ini.
Meski demikian Andi menegaskan, berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
Penasihat hukum pelapor, Apriliawan Adi Wasito, mengakui telah resmi membuat laporan di Hari Rabu (15/7/2026).
“Kemarin itu baru ada laporan resmi. Intinya kami melihat tidak ada itikad baik selama proses mediasi,” ujar Adi, saat dihubungi Kamis sore.
Menurut Adi, pihaknya sudah cukup sabar karena proses aduan dan mediasi sudah berjalan selama 1 tahun.
Upaya perdamaian dilakukan berulang kali lewat proses mediasi dengan Polres Tulungagung sebagai mediator.
Namun selama itu pula proses ini dianggap gagal melahirkan kesepakatan, sehingga pihaknya memilih menempuh jalur hukum.
“Karena berulang kali mediasi gagal, akhirnya pilihan terakhir membawa kasusnya ke ranah hukum,” tegasnya.
Sementara penasihat hukum Santoso, Sasongko saat dihubungi Kamis sore mengaku belum bisa memberi penjelasan.
Santoso mengaku ada keperluan dan berjanji akan memberi penjelasan di hari-hari mendatang.
Antara Agus dan Santoso sebenarnya teman dekat dan bertetangga di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu.
Baca juga: Usai Bunuh Gatot, Anak Angkat dan Kekasihnya Sempat Berupaya Kabur dari Kabupaten Nganjuk
Masalah ini muncul saat Santoso maju di Pilkada 2024, berpasangan dengan KH Samsul Umam.
Namun pasangan urut 02 ini kalah, menempati urutan ke-3 dari 4 pasangan calon.
Proses kampanye selama kontestasi ini yang menyebabkan muncul sengketa uang Rp 1,5 miliar antara Agus dan Santoso.
Meski Pilkada selesai, sengketa uang ini belum terselesaikan di antara keduanya.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)