Eks Wakil Ketua Ombudsman Ungkap Kelakuan Tak Wajar Hery Susanto, Pernah Tantang Ketua
Acos Abdul Qodir July 16, 2026 09:38 PM

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus menyebut Hery Susanto pernah menunjukkan sikap tak wajar saat masih menjabat anggota Ombudsman RI. Salah satu sikap yang disorot adalah ketika Hery menantang Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam rapat pleno.

Kesaksian itu disampaikan Bobby saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013–2025 dengan terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).

Kesaksian Bobby

Jaksa mulanya menanyakan hubungan Bobby dengan Antoni Hilman.

Bobby menjawab Antoni adalah saudara jauh dari ibunya dan ia menanyakan pengalaman Antoni saat satu organisasi dengan Hery.

“Menurut saya sudah tidak dalam porsi-porsi yang wajar, pada tingkat pimpinan suatu lembaga. Oleh karena itu, saya ingin bertanya kepada Saudara Antoni Hilman, apakah ini memang sesuatu yang sudah menjadi hal yang sering dilakukan oleh yang bersangkutan di tempat yang lain,” ungkap Bobby.

Ketika ditanya maksud “tak wajar”, Bobby menjawab:

“Tidak wajar adalah pertama, menantang pimpinan rapat Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih,” ujarnya, menambahkan Hery melakukannya dengan gesture tubuh.

Baca juga: Sosok Yuenchi Arwindi yang Bantah Isu Simpanan Eks Jampidsus Febrie, Dari Ratu Kecantikan ke Advokat

Respons Kuasa Hukum

Kesaksian Bobby langsung diprotes kuasa hukum Hery Susanto.

“Izin Yang Mulia, kami keberatan dengan pertanyaan dan jawaban dari Saksi karena tentu tidak ada korelasi dengan dakwaan ataupun materi perkara. Ini lebih kepada subjektif dari Saudara Saksi,” jelas kuasa hukum.

Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menimpali: “Kalau memang tidak benar, silakan disanggah oleh Terdakwa. Kalau tidak benar, silakan disanggah.”

Didakwa Terima Suap Rp4,85 miliar

Hery Susanto didakwa menerima suap dan rumah senilai Rp4,85 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel.

Suap diberikan agar Hery menggunakan kewenangannya untuk menyatakan sejumlah keputusan sebagai maladministrasi.

Baca juga: Kasus Suap Rp 4,8 Miliar, Saksi Mengaku Ditekan Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Urus LHP PT Toshida

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali, sekira pukul 11.00 WIB, Hery hadir mengenakan kemeja kotak biru muda dan celana hitam, duduk di kursi pesakitan.

Di sisi kanan duduk tim penasihat hukum, sementara di sisi kiri jajaran jaksa Kejaksaan Agung membacakan dakwaan bergantian.

Jaksa merinci suap berasal dari PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, serta Agung Winarno, termasuk rumah senilai Rp2,2 miliar di Pulo Gebang.

Total penerimaan mencapai Rp4,85 miliar.

Jaksa menilai perbuatan Hery bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN, UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, serta kode etik Ombudsman.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.