Sebut Edukasi Reproduksi di Sekolah Hukumnya Wajib, DPRD Jatim Beber Efek Buruk Nikah di Bawah Umur
Sudarma Adi July 16, 2026 10:14 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Fenomena tingginya angka pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini masih menjadi pekerjaan rumah (PR) berat yang belum terselesaikan di Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan data terbaru dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Jatim, tercatat ada sebanyak 7.590 kasus pernikahan dini yang terjadi sepanjang tahun 2025, dengan konsentrasi sebaran tertinggi masih didominasi oleh kawasan Tapal Kuda.

Kondisi memprihatinkan ini mendapat perhatian serius dari Komisi E DPRD Jawa Timur. Jajaran legislatif mendesak adanya sinergi lintas sektoral yang kuat guna mengantisipasi dampak domino yang ditimbulkan dari pernikahan dini yang tidak terkendali.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, Zeiniye, memaparkan bahwa meski secara grafik tren pernikahan dini di beberapa wilayah sempat menunjukkan penurunan, namun posisi Jawa Timur secara akumulatif nasional masih berada di kategori zona merah.

Baca juga: DPRD Jatim Perlu Dorong Diversifikasi PAD dan Optimalisasi BUMD

"Jumlah penduduk Jawa Timur yang sangat besar memang berbanding lurus dengan tingginya temuan kasus secara nasional. Namun, hal ini tidak boleh dijadikan pembenaran. Pernikahan dini ini adalah masalah kompleks yang harus diintervensi bersama," ujar Zeiniye saat berbicara dalam Podcast Ngobrol Bareng Dewan di Studio TribunJatim Network, dikutip Kamis (16/7/2026).

Dari Masalah Ekonomi hingga Stigma Budaya "Macak, Masak, Manak"

Politisi perempuan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini membeberkan ada empat faktor utama yang melatarbelakangi tingginya angka pernikahan usia anak di Jawa Timur. Keempat faktor tersebut meliputi himpitan ekonomi, cengkeraman budaya patriarki, minimnya edukasi, hingga kasus kehamilan di luar nikah.

Dari sisi ekonomi, tidak sedikit keluarga kurang mampu yang memilih menikahkan anak perempuan mereka dengan harapan dapat memindahkan beban nafkah kepada pihak suami. Kondisi ini diperparah oleh stigma budaya kuno yang masih mengakar kuat di wilayah pedesaan.

"Di masyarakat pedesaan kita, masih banyak yang menganggap bahwa anak perempuan itu tidak perlu bersekolah tinggi-tinggi karena perannya nanti hanya sebatas 3M, yaitu macak (berdandan), masak (menyiapkan makanan), dan manak (melahirkan anak). Doktrin inilah yang terus mendorong tingginya pernikahan di usia yang sangat belia," sesal Zeiniye.

Dampak Nyata: Risiko Kesehatan, Mental Goyah, hingga Perceraian

Lebih lanjut, Zeiniye menegaskan bahwa isu pernikahan dini bukanlah sekadar wilayah privat keluarga, melainkan sudah masuk dalam ranah masalah sosial-kesehatan publik. Dari kacamata medis, organ reproduksi anak di bawah usia 19 tahun belum sepenuhnya matang untuk menjalani proses kehamilan dan persalinan, sehingga sangat berisiko tinggi bagi keselamatan ibu dan bayi.

Selain itu, aspek psikologis juga menjadi taruhan. Pasangan yang menikah di bawah umur umumnya belum memiliki kecakapan berpikir, kematangan mental, serta kemampuan pemecahan masalah (problem solving) saat diterpa konflik rumah tangga.

"Ujung-ujungnya, karena emosinya belum stabil, hal sepele bisa memicu pertengkaran hebat yang akhirnya berujung pada perceraian dini. Ini tentu saja menambah daftar panjang masalah sosial baru, termasuk kemiskinan dan stunting pada anak yang dilahirkan," urainya.

Desak Sekolah Wajibkan Edukasi Karakter dan Kesehatan Reproduksi

Sebagai langkah preventif konkret untuk memutus mata rantai pernikahan dini, Komisi E DPRD Jatim menekankan pentingnya peran institusi pendidikan formal.

Sekolah diharapkan tidak hanya berfokus pada kurikulum akademik, tetapi juga wajib memberikan edukasi karakter serta pemahaman mendasar terkait kesehatan reproduksi.

Edukasi tersebut dinilai sangat krusial agar para remaja memahami konsekuensi biologis dan hukum dari pernikahan, serta membentengi diri mereka dari pergaulan bebas yang mengarah pada kehamilan di luar nikah.

"Menurut kami, penguatan karakter dan edukasi reproduksi di sekolah itu hukumnya bukan lagi sekadar perlu atau sunah, melainkan sudah wajib dilakukan. Tentunya dengan penyampaian materi yang disesuaikan secara bijak berdasarkan rentang usia anak didik," pungkas legislator asal daerah pemilihan tapal kuda tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.