TRIBUNKALTARA.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan kekhawatiran masyarakat terkait program pendaftaran tanah adat.
Pemerintah menegaskan pengadministrasian tanah ulayat sama sekali tidak bertujuan untuk mengubah status tanah adat menjadi milik negara, melainkan murni untuk memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat adat.
Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria pada Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyatakan langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat dari berbagai potensi ancaman luar.
"Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat," ujar Rezka Oktoberia saat memantau pendaftaran tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Kamis (9/7/2026).
Ia memastikan tujuan utamanya pengadministrasian tanah ulayat adalah melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah.
"Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat," tegasnya.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Ungkap Alasan Luas Tanah di Sertipikat Berbeda dengan Alas Hak Lama
Rezka menjelaskan pendaftaran ini bertujuan untuk menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional.
Proses ini dipastikan berjalan tanpa mengikis nilai-nilai luhur yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh nenek moyang.
Selain itu, ia menekankan keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya bersifat sukarela dan berada di tangan masyarakat adat sendiri.
"Pendaftaran tanah ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman," tuturnya.
Jika sudah terdaftar dan bersertifikat, tanah ulayat akan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Keuntungan ini sangat penting untuk melindungi aset komunal, mencegah sengketa batas wilayah, meminimalisasi konflik tumpang tindih lahan, serta menghentikan upaya peralihan tanah adat secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mengingat tanah adat memiliki nilai sosial, budaya, spiritual, sekaligus ekonomi yang tinggi bagi identitas masyarakat, jaminan perlindungan hukum ini menjadi investasi jangka panjang yang sangat krusial.
"Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan," pungkas Rezka.
(adv)