SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG – Pecah kongsi hubungan kedekatan politik antarteman sejawat dalam kontestasi pesta demokrasi di wilayah hukum Tulungagung berujung pada pelaporan pidana.
Mantan calon bupati Tulungagung nomor urut 2 di Pilkada 2024 lalu, Santoso resmi dilaporkan ke Polres Tulungagung dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Pelapornya adalah mantan ketua tim pemenangannya sendiri, Agus Tri Prayitno.
Laporan ini akibat perselisihan dana operasional kampanye senilai miliaran rupiah yang tak kunjung menemui titik terang pada Kamis (16/7/2026).
Sengketa finansial yang melibatkan tokoh penting daerah ini terpaksa diseret ke ranah hukum setelah proses kekeluargaan yang diupayakan berulang kali mengalami jalan buntu.
Pihak kepolisian kini resmi menaikkan derajat perkara ke tingkat pemeriksaan lanjutan guna menemukan titik terang dari dugaan tindak pidana tersebut.
Langkah tegas ini diambil oleh pihak pelapor setelah menunggu kepastian penyelesaian perkara yang berlarut-larut tanpa adanya kesepakatan dari pihak terlapor.
“Sudah 5 kali mediasi, terakhir sekitar 2 minggu lalu. Sementara awalnya aduan sejak 2025, jadi sudah setahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, pada Kamis (16/7/2026).
“Pelapor menyatakan tidak sepakat dengan apa yang didapat dari terlapor. Pelapor akhirnya mengedepankan proses hukum,” sambung Andi.
Saat ini sudah ada 15 saksi yang dimintai keterangan terkait perkara ini.
Meski demikian Andi menegaskan, berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
Baca juga: Polisi Bongkar Komplotan Jambret Asal Malang yang Tewaskan Pedagang di Tulungagung
Penasihat hukum pelapor, Apriliawan Adi Wasito, mengakui telah resmi membuat laporan di Hari Rabu (15/7/2026).
“Kemarin itu baru ada laporan resmi. Intinya kami melihat tidak ada itikad baik selama proses mediasi,” ujar Adi, saat dihubungi Kamis sore.
Menurut Adi, pihaknya sudah cukup sabar karena proses aduan dan mediasi sudah berjalan selama 1 tahun.
Upaya perdamaian dilakukan berulang kali lewat proses mediasi dengan Polres Tulungagung sebagai mediator.
Namun selama itu pula proses ini dianggap gagal melahirkan kesepakatan, sehingga pihaknya memilih menempuh jalur hukum.
“Karena berulang kali mediasi gagal, akhirnya pilihan terakhir membawa kasusnya ke ranah hukum,” tegasnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Griya Dalem Kanjengan: Kejari Tulungagung Sita Dokumen Pertanahan
Sementara penasihat hukum Santoso, Sasongko saat dihubungi Kamis sore mengaku belum bisa memberi penjelasan.
Santoso mengaku ada keperluan dan berjanji akan memberi penjelasan di hari-hari mendatang.
Antara Agus dan Santoso sebenarnya teman dekat dan bertetangga di Desa Moyoketen, Kecamatan Boyolangu.
Masalah ini muncul saat Santoso maju di Pilkada 2024, berpasangan dengan KH Samsul Umam.
Namun pasangan urut 02 ini kalah, menempati urutan ke-3 dari 4 pasangan calon.
Proses kampanye selama kontestasi ini yang menyebabkan muncul sengketa uang Rp 1,5 miliar antara Agus dan Santoso.
Meski Pilkada selesai, sengketa uang ini belum terselesaikan di antara keduanya.