Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iskandar Marwanto, menegaskan KPK akan menyesuaikan mekanisme penanganan perkara korupsi setelah lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Meski demikian, kewenangan khusus yang dimiliki KPK tetap mengacu pada Undang-Undang KPK sebagai aturan yang bersifat lex specialis.
Hal itu disampaikan Iskandar saat memaparkan materi secara virtual kepada ratusan jurnalis Tribun Network, Kamis (16/7/2026).
"Kami mendorong agar tindak pidana khusus dirumuskan mendukung adanya kebijakan yang dibuat untuk kepentingan bangsa dan negara ini. Harapannya, untuk tindak pidana khusus tetap ada pengaturan yang bersifat khusus," ujar Iskandar.
Menurutnya, KUHAP baru membawa perubahan mendasar terhadap tata cara penegakan hukum, termasuk dalam penanganan tindak pidana korupsi. Karena itu, KPK melakukan berbagai penyesuaian tanpa mengesampingkan kewenangan khusus yang diatur dalam Undang-Undang KPK.
KPK Tetap Berpegang pada Undang-Undang KPK
Iskandar menjelaskan, kewenangan KPK bersumber dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Selama ini pelaksanaan tugas KPK mengacu pada KUHAP yang berlaku. Namun, dengan hadirnya KUHAP baru, proses hukum akan disesuaikan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan khusus dalam Undang-Undang KPK.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang tetap bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Adapun tugas utama KPK meliputi pencegahan, koordinasi, monitoring penyelenggaraan pemerintahan, supervisi, penindakan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, KPK juga memiliki kewenangan melakukan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain, termasuk mengambil alih penanganan perkara maupun menyerahkannya kembali apabila memenuhi ketentuan.
Perubahan Penting dalam KUHAP Baru
Iskandar menjelaskan KUHAP baru membawa sejumlah perubahan yang berdampak langsung terhadap penanganan perkara korupsi.
Salah satunya adalah penyadapan, pemblokiran aset, dan pencegahan ke luar negeri yang kini dikategorikan sebagai upaya paksa sehingga dapat menjadi objek praperadilan.
Meski demikian, ia menegaskan kewenangan penyadapan KPK tetap mengacu pada Undang-Undang KPK yang memperbolehkan penyadapan dilakukan sejak tahap penyelidikan berdasarkan surat perintah pimpinan KPK.
"Karena menurut KPK tidak ada gunanya penyadapan apabila dilakukan setelah proses penyidikan dimulai," katanya.
Perubahan lain terjadi pada mekanisme pencegahan ke luar negeri.
Jika sebelumnya saksi dapat dicegah bepergian ke luar negeri, kini KUHAP baru hanya memperbolehkan tindakan tersebut terhadap tersangka dan terdakwa.
Dalam KUHAP baru, penetapan tersangka juga hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan setelah ditemukan sedikitnya dua alat bukti.
Karena itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK tidak lagi langsung mencantumkan nama tersangka sebagaimana praktik sebelumnya.
Namun, dalam kondisi mendesak seperti operasi tangkap tangan atau ketika barang bukti dikhawatirkan akan dihilangkan, penggeledahan tetap dapat dilakukan lebih dahulu sebelum disusulkan permohonan persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Selain itu, KUHAP baru mengatur bahwa seseorang yang dipanggil pada tahap penyelidikan sudah berhak didampingi advokat. Bahkan, pelapor juga dapat memperoleh pendampingan hukum.
Menurut Iskandar, perubahan tersebut menjadi tantangan baru dalam praktik penegakan hukum, namun tetap harus dijalankan karena telah menjadi ketentuan undang-undang.
Ia juga menyebut KUHAP baru menambahkan alat bukti berupa pengamatan hakim serta frasa "segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum".
Menurutnya, ketentuan tersebut masih memerlukan penafsiran lebih lanjut agar tidak menimbulkan perbedaan penerapan di lapangan.
KPK Dorong Pengaturan Khusus Tindak Pidana Korupsi
Selain mengatur perubahan mekanisme hukum acara, KUHAP baru juga mengubah sejumlah ketentuan lain, mulai dari objek praperadilan, syarat penangkapan dan penahanan, penghentian penyidikan, hingga pengaturan mengenai hak asasi manusia.
Salah satu bentuk penghormatan terhadap HAM yang mulai diterapkan adalah upaya KPK untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers.
Iskandar juga menyebut istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) mulai bergeser menjadi tertangkap tangan sebagaimana terminologi yang digunakan dalam KUHAP baru.
Menutup paparannya, Iskandar berharap pengaturan terhadap tindak pidana khusus, termasuk korupsi, tetap mempertahankan karakteristik khusus yang selama ini menjadi dasar efektivitas pemberantasan korupsi.
"Kami berharap KUHAP memberikan ruang yang jelas bagi tindak pidana khusus sehingga kebijakan pemberantasan korupsi tetap efektif sekaligus memberikan kepastian hukum," pungkasnya.