PROHABA.CO, PIDIE – Kepolisian Resor (Polres) Pidie berhasil mengungkap motif di balik kasus pembakaran rumah milik Nuraini binti Abdul Karim (51) di Gampong Gajah Ayee, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (8/7/2026) siang itu mengejutkan warga setempat karena diduga dilakukan oleh menantu korban sendiri, berinisial HMD (41).
Pelaku yang berasal dari Dusun Dujung Sakti, Kecamatan Kota Baru, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, berhasil diamankan aparat kepolisian kurang dari 24 jam setelah kejadian.
HMD ditangkap di Terminal Bus Bireuen saat diduga hendak melanjutkan perjalanan pulang ke kampung halamannya.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, SH, MSi menyampaikan bahwa motif pembakaran berhasil diungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka pada Senin (13/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, HMD mengaku nekat membakar rumah mertuanya karena diliputi emosi akibat persoalan rumah tangga.
Amarah pelaku memuncak setelah mengetahui uang miliknya yang selama ini disimpan oleh sang istri telah habis digunakan.
Padahal, uang tersebut telah disiapkan untuk menyewa rumah di Banda Aceh sebagai tempat tinggal baru mereka.
Kondisi itu membuat pelaku merasa kecewa dan memicu pertengkaran dengan istrinya.
Baca juga: Tak Puas Pembagian Hasil Kopi, Menantu di Empat Lawang Bunuh Ibu Mertua dan Buang Jasad ke Sungai
Tidak hanya persoalan uang, HMD juga mengaku kesal karena ajakannya kepada sang istri untuk bekerja di Kabupaten Aceh Jaya tidak mendapat tanggapan.
Penolakan tersebut memperburuk hubungan keduanya hingga akhirnya pelaku pulang ke rumah mertuanya dalam keadaan emosi.
"Motif sementara yang diperoleh dari hasil pemeriksaan adalah karena pelaku merasa kesal terhadap istrinya terkait persoalan uang dan rencana pindah bekerja, sehingga emosi itu dilampiaskan dengan membakar rumah mertuanya," ujar Iptu Mirzan, Kamis (16/7/2026).
Menurut penyidik, setibanya di rumah korban, HMD masuk ke dalam bangunan dan menuju salah satu kamar.
Dengan menggunakan sebuah obeng, ia mencongkel pintu kamar hingga berhasil dibuka.
Di dalam kamar tersebut terdapat lemari pakaian yang berisi barang-barang milik pelaku dan istrinya.
Saat membuka lemari, HMD menemukan sebuah kotak bekas tempat gelas air mineral yang berisi sisa barang dagangan.
Tanpa berpikir panjang, pelaku kemudian mengambil korek api yang dibawanya dan membakar kotak tersebut.
Api dengan cepat menyambar pakaian yang berada di dalam lemari hingga membesar dan akhirnya menghanguskan sebagian besar bangunan rumah.
Beruntung, saat kebakaran terjadi pemilik rumah, Nuraini, sedang berada di Banda Aceh sehingga tidak berada di lokasi kejadian.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran tersebut mengakibatkan rumah mengalami kerusakan berat dengan nilai kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta.
Usai melancarkan aksinya, HMD meninggalkan lokasi dan meminta bantuan seorang warga bernama Abu Muslim untuk mengantarkannya ke kawasan Beureunuen.
Baca juga: Dua Kebakaran Beruntun di Aceh Utara dalam 24 Jam, Aksi Heroik Warga Selamatkan Balita
Dari sana, pelaku berencana melanjutkan perjalanan menggunakan bus menuju Provinsi Jambi.
Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Pidie menjelaskan, sesaat setelah menerima laporan kebakaran, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pidie langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan berbagai petunjuk, serta melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada HMD yang diketahui meninggalkan lokasi sesaat setelah kebakaran terjadi.
Polres Pidie selanjutnya berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polres Bireuen untuk melakukan pengejaran.
Berkat kerja sama tersebut, keberadaan pelaku berhasil dilacak di Terminal Bus Bireuen, Kecamatan Kota Juang.
Sekitar pukul 23.00 WIB atau kurang dari 1x24 jam sejak kebakaran terjadi, HMD berhasil diamankan tanpa perlawanan saat hendak melanjutkan perjalanan keluar Aceh.
"Dari hasil koordinasi dengan Polres Bireuen, pelaku berhasil kami amankan di Terminal Bus Bireuen.
Penangkapan berlangsung kurang dari 1x24 jam sejak kejadian," kata Iptu Mirzan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit telepon genggam, satu dompet, serta sebuah korek api berwarna ungu yang diduga digunakan pelaku untuk menyalakan api saat melakukan pembakaran.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, HMD dijerat dengan dugaan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Pidie menegaskan akan menuntaskan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menangani tindak pidana pembakaran yang tidak hanya mengakibatkan kerugian harta benda, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan jiwa masyarakat.
(Serambinews.com/Muhammad Nazar)
Baca juga: PT MPG Ingin Berikan Kontribusi Nyata untuk Aceh Lewat Lapangan Kerja, Pendidikan, & Program Sosial
Baca juga: Hadiri Munaslub Gubernur se-Indonesia, Mualem Fokus Kawal Kebijakan Strategis Nasional
Baca juga: Ratusan Personel Kepolisian Amankan Distribusi BBM di 325 SPBU dalam Wilayah Sumut