Inilah Tampang 2 Bandit Curanmor di OKU, Beraksi Saat Magrib, Ciut Dikepung Tim Resmob Singa Ogan
Welly Hadinata July 17, 2026 12:27 PM

SRIPOKU.COM, BATURAJA – Petualangan dua spesialis pencurian sepeda motor di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, akhirnya berakhir di balik jeruji besi.

Keduanya ditangkap polisi setelah diketahui telah lima kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah OKU.

Dua sekawan ini berinisial AD (20) dan DS (34), warga Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

Mereka ditangkap Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU setelah menjadi target operasi karena kerap meresahkan masyarakat.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui Kasi Humas AKP Feri Zulfian mengatakan, aksi terakhir kedua pelaku terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Kertapati, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Baturaja Timur.

Korban, Hasmawati (22), seorang mahasiswi warga Kelurahan Sekarjaya, Baturaja Timur, kehilangan sepeda motor Honda Beat BG 6801 FAJ yang diparkir di halaman rumah saat waktu salat Magrib.

"Korban bersama temannya keluar rumah dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Setelah dicari tidak ditemukan, korban kemudian melapor ke Polres OKU," ujar AKP Feri Zulfian kepada Sripoku.com, Jumat (17/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi SH MH memerintahkan jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan.

Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua pelaku.

Tim Resmob Singa Ogan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Angkut kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap AD dan DS.

Saat dilakukan penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang disimpan di rumah salah satu pelaku.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor milik Hasmawati menggunakan kunci letter T.

Tak hanya itu, keduanya juga mengaku telah melakukan empat aksi curanmor lainnya di wilayah Kabupaten OKU.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menemukan empat unit sepeda motor hasil pencurian lainnya yang disembunyikan para pelaku.

"Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan empat unit sepeda motor lain yang merupakan hasil kejahatan kedua tersangka," jelasnya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat BG 6801 FAJ, satu buku BPKB, satu lembar STNK, satu buah kunci letter T, rekaman CCTV saat kejadian, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini menjalani proses hukum di Polres OKU.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.