Pria di Mamasa Diciduk Polisi Usai Curi Uang Warga Hasil Curian Dipakai Beli Mobil Avanza
Ilham Mulyawan July 17, 2026 11:47 AM

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMASA - Pria inisial AA (25), seorang wirausaha yang beralamat di Dusun Lenong, Desa Bamba Puang, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi barat ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamasa.

AA ditangkap diduga pelaku tindak pidana pencurian. 

Baca juga: Detik-detik Ular Piton 8 Meter Menyerang saat Hendak Dievakuasi Warga di Polman

Baca juga: UT Majene dan Disnakertrans Kolaborasi Dongkrak Mutu Pendidikan Tinggi Hingga Kualitas SDM

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (15/7/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di area Terminal Pasar Jenol, Kabupaten Mamasa.

Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Drones Ma’dika menjelaskan, aksi penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi (LP) nomor B/56/VI/2026/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES MAMASA/POLDA SULBAR tanggal 25 Juni 2026 terkait kasus pencurian yang terjadi di Desa Rantekamase, Kecamatan Sumarorong. 

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim URC berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka.

Saat diamankan, tersangka tidak memberikan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Mamasa untuk menjalani interogasi lebih lanjut. 

Dalam pemeriksaan awal, Aprianto mengakui perbuatannya.

Dari hasil pengakuan tersangka, motif pencurian dilakukan karena adanya tekanan ekonomi, yakni untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Modus operandi yang digunakan cukup sederhana namun cerdik; tersangka memantau kendaraan yang sedang terparkir dalam kondisi sepi. 

Ketika situasi dianggap aman, ia membuka pintu mobil bagian samping kanan depan dan mengambil dompet korban yang berisi kartu ATM serta satu unit handphone.

Pakai Beli Avanza

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor (R2) yang digunakan saat beraksi, serta jaket dan celana yang dipakai saat kejadian. 

Menariknya, uang hasil curian telah digunakan tersangka untuk membeli satu unit mobil jenis Avanza. 

Sementara itu, handphone milik korban diketahui telah dijual tersangka kepada iparnya, (inisial) Na, yang berdomisili di Salubatu, Lakahang. 

Pihak kepolisian kini tengah berupaya mengamankan barang bukti tersebut.

Saat ini, lelaki (inisial) AA diamankan di Mako Polres Mamasa dalam keadaan sehat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus pencurian serupa, terutama saat meninggalkan kendaraan di tempat umum, serta memastikan kunci kendaraan terkunci rapat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.