TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Gugatan Ketua Yayasan Insan Sehat Lestari, Andi Muhammad Amin, terhadap Badan Gizi Nasional (BGN) tetap berlanjut meski pihak tergugat tidak hadir dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Andi kembali mendatangi PN Mamuju untuk mengikuti sidang gugatan terkait kebijakan suspensi dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di bawah naungan yayasannya, Kamis (16/7/2026).
Gugatan tersebut diajukan setelah BGN melakukan suspensi terhadap dua dapur MBG milik Yayasan Insan Sehat Lestari sejak Maret 2026.
Baca juga: 2 Dapurnya Kena Suspend Hingga Rugi Rp4 Miliar Andi Amin Gugat BGN ke Pengadilan Negeri Mamuju
Baca juga: DPRD Sulbar Tegaskan Tak Ada Desakan Tutup Program MBG, Semua Minta Evaluasi Besar-besaran
Menurut Andi Muhammad Amin, kebijakan tersebut berdampak pada operasional yayasan dan menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Sidang kedua di PN Mamuju belum memasuki pokok perkara karena pihak tergugat, yakni BGN, tidak hadir dalam persidangan.
"Persidangan tetap dibuka kemudian ditutup kembali karena tidak dihadiri pihak BGN," kata Andi Muhammad Amin kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan proses perkara dengan menjadwalkan sidang berikutnya.
Sidang ketiga dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026 mendatang.
Andi berharap pihak BGN dapat hadir dalam sidang berikutnya agar proses persidangan berjalan dan perkara yang diajukannya segera memperoleh kepastian hukum.
Sebelumnya, Yayasan Insan Sehat Lestari menggugat BGN setelah dua dapur MBG yang dikelolanya disuspensi.
Keputusan tersebut disebut berdampak terhadap operasional yayasan dan menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Baiq Sukma Widiawati