TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Perpindahan agama atau murtad menjadi salah satu penyebab perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Pasangkayu selama Januari hingga Juni 2026.
Meski hanya satu perkara, faktor tersebut tercatat sebagai salah satu penyebab perceraian berdasarkan data Pengadilan Agama Pasangkayu.
Hakim Pengadilan Agama Pasangkayu, Fanidio M.A. Sugiarto, mengatakan sepanjang semester I 2026 pihaknya menerima 295 perkara.
Baca juga: Dispensasi Kawin di Pasangkayu, Pemohon Termuda Berusia 15 Tahun
Baca juga: 10 Kasus Hamil di Luar Nikah Jadi Pemicu Pernikahan Dini di Pasangkayu
Dari jumlah tersebut, perkara perceraian masih menjadi perkara yang paling mendominasi.
"Perkara perceraian masih menjadi perkara terbanyak yang kami tangani. Saat ini juga masih ada sekitar 30 perkara yang sedang berjalan dan masih dalam proses pemeriksaan," ujar Fanidio saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Pasangkayu, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan data PA Pasangkayu, terdapat 125 perkara cerai gugat atau gugatan yang diajukan istri dan 59 perkara cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan suami.
Fanidio menjelaskan, penyebab perceraian di Kabupaten Pasangkayu cukup beragam.
Faktor ekonomi masih menjadi penyebab yang paling dominan.
Selain itu, terdapat faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, hingga salah satu pihak meninggalkan pasangannya.
PA Pasangkayu juga mencatat enam perkara perceraian dipicu kebiasaan mabuk, dua perkara akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), satu perkara karena perjudian, dan satu perkara disebabkan perpindahan agama atau murtad.
Menurut Fanidio, meski hanya satu kasus, perpindahan agama tetap menjadi salah satu alasan perceraian yang tercatat sesuai fakta persidangan dan dasar hukum yang diajukan para pihak.
"Setiap perkara memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Pengadilan menilai dan memeriksa perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," katanya.
Ia menambahkan, sebelum perkara diputus, Pengadilan Agama selalu mengupayakan proses mediasi agar pasangan suami istri memiliki kesempatan mempertahankan rumah tangga.
Fanidio berharap setiap persoalan rumah tangga dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik sehingga perceraian menjadi pilihan terakhir apabila seluruh upaya perdamaian tidak membuahkan hasil.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Taufan