Serangan Balik Dokter Tifa di Sidang Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Bandingkan dengan Ganjar - Anies
Putra Dewangga Candra Seta July 17, 2026 11:50 AM

 

SURYA.co.id – Terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, melancarkan serangan balik usai menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Dokter Tifa tidak hanya menegaskan keyakinannya bahwa eksepsi yang diajukan akan diterima majelis hakim, tetapi juga kembali mengungkap sejumlah pernyataan yang menurutnya menjadi dasar keraguannya terkait status akademik Jokowi sebagai alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pernyataan tersebut disampaikan di luar ruang sidang dan merupakan bagian dari pandangan pribadi Dokter Tifa.

Sementara itu, perkara yang tengah berjalan masih dalam proses persidangan sehingga seluruh dalil maupun dakwaan akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dokter Tifa Soroti Riwayat Kehadiran Jokowi di UGM

JAWAB - Jokowi menjawab tantangan dokter Tifa untuk hadir di sidang dan m,enunjukkan ijazahnya di depan publik.
JAWAB - Jokowi menjawab tantangan dokter Tifa untuk hadir di sidang dan m,enunjukkan ijazahnya di depan publik. (Kolase tribunnews dan Tribun Solo)

Usai sidang, Dokter Tifa mengaku selama Jokowi menjabat sebagai pejabat publik, dirinya tidak pernah melihat mantan Presiden tersebut menghadiri kegiatan resmi di Universitas Gadjah Mada.

Menurutnya, hal tersebut menjadi sesuatu yang tidak lazim mengingat UGM dikenal rutin melibatkan para alumninya yang telah menjadi tokoh nasional dalam berbagai agenda kampus.

"Sudah menjadi pejabat publik selama 10 tahun, tidak pernah mengakui lulusan UGM, tidak pernah ke UGM, dan tidak pernah diundang oleh UGM. Itu adalah sebuah ketidaklaziman pada kampus kami UGM," ujar Dokter Tifa, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Ia menambahkan bahwa UGM biasanya memberikan perhatian kepada alumninya yang menduduki jabatan strategis, mulai dari kepala daerah hingga presiden.

"Karena kampus UGM, kampus saya, itu sangat bangga dengan lulusan-lulusannya yang berhasil atau dianggap berhasil, apalagi ini pejabat publik, apalagi ini adalah wali kota, gubernur, apalagi bahkan presiden, tapi UGM sama sekali tidak pernah mengundang, secara formil, secara resmi," paparnya.

Baca juga: Alasan Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Kasus Ijazah Jokowi yang Jerat Roy Suryo dan Dokter Tifa Cacat

Bandingkan dengan Alumni UGM Lain

Dalam pernyataannya, Dokter Tifa juga membandingkan Jokowi dengan sejumlah tokoh yang disebut rutin hadir dalam agenda Dies Natalis UGM.

Ia menyebut nama Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Mahfud MD, hingga dirinya sendiri sebagai alumni yang pernah mengikuti berbagai kegiatan kampus tersebut.

"Pada acara Dies Natalis kita itu melakukan perjalanan dari kampus UGM pertama itu selalu ada napak tilas, itu selalu ada pejabat-pejabat, contoh seperti Pak Ganjar Pranowo, selalu hadir setiap tahun, Anies Baswedan selalu hadir setiap tahun."

"Begitu juga dengan saya dan Mas Roy, Pak Mahfud MD, jadi semua. Tapi tidak pernah kami melihat Joko Widodo ikut satu kali pun dalam acara Dies Natalis tersebut," ungkapnya.

Selain itu, Dokter Tifa juga menyatakan tidak pernah mendengar adanya kegiatan reuni atau pertemuan teman kuliah Jokowi ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo maupun saat menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Ia juga mengklaim pengakuan Jokowi sebagai lulusan UGM baru disampaikan pada 2017 ketika telah menjabat sebagai Presiden RI.

"Jadi pada waktu beliau itu menjadi wali kota tidak pernah ada satu kata pun yang menyatakan beliau adalah lulusan UGM," ucapnya.

Optimistis Eksepsi Dikabulkan Majelis Hakim

Selain menyampaikan pandangannya mengenai UGM, Dokter Tifa juga menegaskan optimisme terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Ia meyakini nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukumnya telah mampu membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami sangat optimis InsyaAllah ya, Allah bersama dengan kami. Bahwa apa pun tanggapan yang disampaikan JPU, eksepsi kami Insya Allah diterima," kata Dokter Tifa.

Kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri, menyebut pihaknya tidak melakukan persiapan khusus pada sidang tersebut karena agenda persidangan hanya mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang telah diajukan.

"Kami hanya mendengarkan tanggapan dari JPU tentang nota perlawanan kami. Ya, mudah-mudahan Insya Allah diterimalah. Mohon doanya," ujar Abdullah Alkatiri.

Dokter Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dokter Tifa atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi yang disebut menimbulkan kerugian immateriil.

Dakwaan tersebut terdiri atas sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan beberapa alternatif dakwaan yang akan diuji selama proses persidangan berlangsung.

Sementara itu, tersangka lain dalam perkara serupa, Roy Suryo, belum menjalani sidang pokok perkara karena masih menempuh proses praperadilan.

Kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Namun, tiga orang, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar, telah memperoleh penghentian proses hukum setelah menempuh mekanisme restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi yang kemudian diterima.

Pernyataan Dokter Tifa menunjukkan strategi pembelaan yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum di ruang sidang, tetapi juga membangun narasi di ruang publik melalui argumentasi yang dianggap memperkuat posisinya.

Di sisi lain, perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan pengadilan sehingga seluruh klaim, baik dari pihak terdakwa maupun penuntut umum, belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang berkekuatan tetap.

Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi acuan utama untuk menilai kekuatan masing-masing argumentasi dalam perkara tersebut.

Kapan Jokowi Hadir di Sidang Dokter Tifa?

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memastikan akan hadir di sidang tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Meski demikian, belum ada kepastian kapan mantan orang nomor 1 di Indonesia itu akan datang di sidang.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan hanya memastikan Presiden ke-7 RI itu akan membawa dokumen ijazah dari berbagai jenjang pendidikan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Kepastian ini diucapkan Yakup setelah tim kuasa hukum menemui Jokowi di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026).s.id

“Iya sempat ngobrol-ngobrol sama Pak Jokowi. Kita update tentang perkaranya yang sedang berjalan. Perkara Bu Tifa sudah mulai persidangan. Pak Roy masih pra-peradilan,” ujarnya dilansir dari TribunSolo, Senin (13/7/2026).

Dalam pembahasan itu, kata Yakup, tim hukum juga menyusun tahapan persiapan apabila agenda persidangan memasuki proses pembuktian.

Yakup menjelaskan, pihaknya akan membawa dokumen ijazah Jokowi dari seluruh jenjang pendidikan.

Ijazah SD dan SMP akan dibawa langsung ke ruang sidang, sedangkan ijazah SMA dan S1 yang kini masih berada dalam status penyitaan juga akan dihadirkan.

“Kita update timeline seperti apa. Persiapan untuk Pak Jokowi ingin hadir di persidangan untuk membawa ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita SMA dan UGM,” imbuh Yakup.

"Jadi hanya sharing-sharing update perkembangan dan tentunya sampai hari ini Pak Jokowi masih firm bahwa beliau akan hadir di persidangan," tambahnya.

Yakup menegaskan, hingga saat ini rencana menghadirkan Jokowi dalam sidang pembuktian tidak berubah.

Meski memastikan Jokowi akan datang ke persidangan, Yakup menyebut waktu kehadiran kliennya belum dapat dipastikan.

Penentuan apakah Jokowi dipanggil pada awal, pertengahan, atau akhir agenda pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim bersama jaksa penuntut umum.

“Jadi mohon doanya teman-teman Pak Jokowi sehat selalu agar dapat hadir di persidangan nanti,” tutur Yakup.

"Tentunya nanti di agenda pembuktian. Nanti kita serahkan kepada majelis dan tentu penuntut umum apakah menghadirkan Pak Jokowi di awal, pertengahan, di akhir pembuktian. Tapi agendanya di pembuktian pasti," lanjutnya.

Yakup mengatakan, pihaknya juga membahas perkembangan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Menurut dia, Jokowi tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap perkara segera memasuki tahap pembuktian agar memperoleh kepastian hukum.

“Tadi kita sempat update pra-peradilan Pak Roy ini yang kedua. Bahwa nanti kemungkinan ada lagi yang ketiga Pak Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

"Dan yang penting perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian agar beliau mendapat kepastian hukum dan perkara cepat selesai. Agar ada akhirnya perkara ini," tambahnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.