Eks Kabareskrim Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah Redam Isu Perang Bintang
Darwin Sijabat July 17, 2026 12:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM – Langkah mengejutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memilih menyerahkan penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung menuai respons positif dari internal purnawirawan korps bhayangkara. 

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menilai keputusan taktis ini justru menjadi sinyal kuat bahwa hubungan dan koordinasi antarinstitusi penegak hukum di Indonesia saat ini berjalan sangat harmonis.

Susno meminta publik untuk tidak buruk sangka dan menghentikan narasi liar yang mengesankan adanya ego sektoral atau benturan antarkorps di balik pengusutan megaskandal ini.

Redam Spekulasi Konflik Antarlembaga

Bagi Susno, penyerahan berkas perkara di fase awal ini menjadi jawaban telak yang dapat mendinginkan tensi dan meredam berbagai spekulasi miring di masyarakat, termasuk isu adanya friksi internal tingkat tinggi di barisan aparat keamanan.

"Positive thinking saja. Kalau diserahkan kepada Kejaksaan ini prosesnya akan menepis anggapan bahwa terjadi perang bintang, perang bulan, perang matahari. Mereka sudah pelukan, sudah senyum," ujar Susno Duadji saat berbicara dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, dikutip Jumat (17/7/2026).

Mantan jenderal bintang tiga ini meyakini langkah hukum yang diambil tidak terjadi secara instan atau sepihak. 

Komunikasi intensif dan sinergi tripartit dipercaya telah dirajut oleh para petinggi institusi penegak hukum sejak penanganan kasus ini pertama kali menggelinding ke permukaan.

Baca juga: Eks Menkumham Ungkap Pengaruh Jaringan Jambi di Balik Kasus Jampidsus Febrie

Baca juga: Puluhan Rakit Dompeng PETI Kabur Bak Balapan Massal di Tebo Jambi saat Razia

"Artinya memang komunikasi dan koordinasi sejak awal sudah dilakukan antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam penanganan perkara ini," tambahnya.

Kebijakan Strategis dari Rantai Komando Tertinggi

Lebih lanjut, Susno menganalisis bahwa pelimpahan kasus pidana pada tahap awal penyidikan seperti ini hampir mustahil merupakan keputusan mandiri dari para penyidik di lapangan. 

Berdasarkan pengalamannya memimpin reserse, tindakan sebesar ini diyakini kuat lahir dari mekanisme garis komando dan instruksi strategis dari pucuk pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara.

Meski enggan menunjuk secara gamblang kewenangan langsung dari Kapolri, Susno meyakini keputusan tersebut adalah langkah organisasi yang paling bijaksana demi menjaga stabilitas dan efektivitas penegakan hukum.

"Kalau perintah jelas. Kita positive thinking bahwa itu petunjuk dari pimpinan. Mungkin yang terbaik adalah itu," tegasnya.

Susno Duadji juga menggarisbawahi bahwa adanya petunjuk dari pimpinan tersebut sama sekali tidak boleh dipandang negatif sebagai bentuk intervensi yang mengebiri hukum. 

Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari kebijakan manajerial organisasi kepolisian dalam merumuskan langkah terbaik dan paling objektif untuk menuntaskan perkara yang sedang menyedot perhatian publik tersebut.

Polri Melepas Kasus Saat Penyidikan Baru Dimulai

Dalam kesempatan yang sama, Susno mengungkap alasan mengapa dirinya sejak awal memperkirakan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan, meski penyidikan baru diumumkan kepada publik.

Ia menjelaskan penyelidikan sebenarnya telah berlangsung cukup lama, bahkan sekitar dua tahun sebelum perkara naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Komsak Bongkar Modus Inner Circle Jambi di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie

Baca juga: Pintas Selat Hormuz, Trump Rancang Jalur Minyak Irak-Suriah, Pukulan Telak ke Turki?

Menurutnya, penyidik juga telah melakukan sejumlah tindakan hukum, seperti penggeledahan dan penyitaan.

"Sudah masuk tahap penyidikan karena sudah melakukan penggeledahan, penyitaan," ujarnya.

Namun, ia mencermati perkembangan perkara setelah dipublikasikan berjalan sangat cepat. Penetapan tersangka dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kemudian tidak lama berselang perkara langsung diserahkan ke Kejaksaan, bahkan masih dalam masa libur akhir pekan.

Meski demikian, Susno menilai kondisi tersebut bukan sesuatu yang mengejutkan.

"Penyerahan ini bukan artinya sesuatu yang biasa terjadi, tetapi sudah kita duga," katanya.

Menurut dia, secara yuridis mekanisme pelimpahan perkara telah memiliki dasar hukum sebagaimana dijelaskan para ahli hukum. Karena itu, publik diminta tidak terburu-buru menyimpulkan adanya persoalan di balik keputusan tersebut.

Kata Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) berdalih bahwa status tersangka Febrie Adriansyah tidak gugur meski pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atas tiga 3 kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus tersebut.

Seperti diketahui bahwa Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga kasus korupsi berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejagung.

"Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur yang penting kita terima dulu, kita pelajari," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).


Kendati demikian Anang tidak membantah ketika disinggung terkait peluang penetapan ulang Febrie sebagai tersangka menyusul diterbitkannya Sprindik baru ini.

Sebab kata dia, dengan adanya Sprindik baru ini penyidik Kejagung nantinya akan mempelajari kembali kelengkapan berkas penyidikan serta barang bukti yang sebelumnya ditangani Polri atas perkara tersebut.

Lebih jauh ketika disinggung ihwal status hukum dari Febrie dan Don Ritto dalam penyidikan baru ini, Anang menyebut bahwa keduanya masih berstatus sebagai saksi.

"Ya (masih saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," ucapnya.

Terbitkan 3 Sprindik Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah  penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Adapun tiga Sprindik baru yang telah diterbitkan itu yakni Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel, Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN dan Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.

"Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik dan semenjak Sprindik telah diterbitkan maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih ke Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Kendati telah menerbitkan Sprindik baru atas tiga kasus korupsi itu, Anang memastikan bahwa pihaknya akan tetap melibatkan kepolisian dalam pengusutan perkara yang menjerat eks Jampidsus tersebut.

Selain itu lanjut Anang, penyidik Kejagung juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensupervisi penanganan tiga perkara korupsi itu.

"Dan juga tentunya juga sesuai dengan yang kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR RI akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," jelasnya.

Ditetapkan Tersangka

Untuk informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Totok menambahkan, penyidik juga telah menahan tersangka DR.

"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya.

Baca juga: Pemkab Batang Hari Targetkan Sertifikasi 326 Persil Tanah Pemda, Mayoritas Jalan Lingkungan

Baca juga: Bupati M Syukur Akan Buka MTQH ke-52 Kabupaten Merangin di Sungai Manau Sabtu Malam

Baca juga: Pintas Selat Hormuz, Trump Rancang Jalur Minyak Irak-Suriah, Pukulan Telak ke Turki?

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.