TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) secara resmi memberikan lisensi operasional kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia, Kamis (10/7/2026).
Langkah ini menjadikan lembaga tersebut sebagai pihak pertama dan satu-satunya yang memiliki wewenang negara untuk mengelola standar kompetensi serta menerbitkan sertifikasi profesi di bidang sulam kosmetik atau permanent makeup di Indonesia.
Sertifikasi BNSP untuk bidang ini kini resmi diatur di bawah payung hukum Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia (PPMU Indonesia). Bidang ini telah memiliki legalitas yang kuat dengan diterbitkannya Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) Nomor 28 Tahun 2026 oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Melalui regulasi ini, para praktisi sulam—baik alis, bibir, maupun garis mata—dapat mengikuti uji kompetensi resmi negara untuk mendapatkan sertifikat berlisensi BNSP.
Berdasarkan dokumen resmi bernomor BNSP-LSP-2795-ID, lisensi ini berlaku selama lima tahun hingga 10 Juli 2031.
Penetapan ini menegaskan bahwa lembaga telah memenuhi seluruh persyaratan sistem sertifikasi profesi sesuai pedoman BNSP 201 Tahun 2014, BNSP 202 Tahun 2014, serta BNSP 210 Tahun 2017.
Dalam penandatanganan dokumen tersebut, Ketua BNSP Syamsi Hari menyatakan pengakuan ini menjadi langkah penting menjamin kualitas layanan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja di industri kecantikan yang tumbuh pesat beberapa tahun terakhir.
"Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan dari tenaga yang benar-benar kompeten dan teruji. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan acuan yang jelas serta diakui negara agar industri ini berkembang sehat dan teratur," ujar Syamsi.
Sebelumnya, Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia telah menerima penetapan SKKK bernomor 2.2/3281/LP.00.00/V/2026 dari Kemnaker RI.
Gabungan kedua dasar hukum ini memberikan wewenang penuh bagi lembaga untuk melaksanakan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat yang sah secara nasional.
Ketua LSP Permanent Makeup Indonesia, Ali Tatto Sulam, menyambut pencapaian ini sebagai bukti pengakuan negara terhadap pentingnya standar dalam profesi ini.
"Perjuangan panjang kami akhirnya membuahkan hasil. Lisensi ini bukan sekadar pengakuan bagi lembaga, melainkan tonggak penting yang mengangkat martabat profesi praktisi sulam kosmetik di mata negara dan masyarakat luas. Kami berkomitmen menjalankan amanah ini dengan profesional, transparan, dan menjunjung tinggi integritas," kata Ali.
Lebih lanjut, lembaga telah menyiapkan 21 skema sertifikasi yang mencakup seluruh aspek keahlian bidang sulam kosmetik, yang dibagi menjadi tiga jenjang kemampuan: Tingkat Lanjut (Advanced), Master, hingga Grand Master.
"Dengan tingkatan yang jelas ini, setiap praktisi dapat mengukur dan meningkatkan kemampuannya secara bertahap, sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen mengenai kualifikasi tenaga yang melayani mereka," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia menegaskan langkah ini menjawab kebutuhan yang dirasakan pelaku industri selama ini.
"Selama ini banyak praktisi yang bingung mencari jalur legal dan resmi untuk membuktikan kemampuan mereka. Kini kami hadir untuk menjembatani kebutuhan itu, sekaligus melindungi konsumen dari praktik yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas," ujarnya.
Lisensi ini menegaskan tidak ada lembaga lain yang memiliki wewenang serupa di bidang yang sama.
Sertifikat yang diterbitkan pihak lain tanpa dasar lisensi BNSP dan SKKK resmi tidak memiliki kekuatan hukum, serta tidak dapat dijadikan syarat perizinan usaha maupun syarat praktik kerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Ke depannya, LSP Permanent Makeup Indonesia berencana membuka pelatihan persiapan dan pelaksanaan uji kompetensi secara bertahap di seluruh provinsi di Indonesia.
Seluruh kegiatan akan mengacu pada standar teknis dan operasional yang telah disusun secara ketat serta disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.