Estimasi Kuota Haji Kalsel 2027 Sebanyak 5.151 Orang, Calon Jemaah Diminta Siapkan Berkas  
Hari Widodo July 17, 2026 01:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU – Calon jemaah haji asal Kalimantan Selatan yang masuk dalam estimasi keberangkatan tahun 2027 atau 1448 hijriah diminta mulai mempersiapkan dokumen administrasi.

Sebanyak 5.151 calon jemaah asal Kalsel dengan nomor porsi 1900086560 diproyeksikan berangkat pada musim haji selanjutnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Kalsel, Eddy Khairani meminta, seluruh calon jemaah yang masuk dalam estimasi keberangkatan segera berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj di kabupaten dan kota masing-masing.

“Berdasarkan batas nomor urut porsi hingga 1900086560, Provinsi Kalimantan Selatan memperoleh alokasi kuotas haji reguler sebanyak 5.151 jemaah yang masuk dalam estimasi keberangkatan tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).

Baca juga: Sukses Berikan Pelayanan Haji 2026, Kementerian Haji dan Umrah Beri Penghargaan ke Pemkab HSU

Menurut Eddy, proses pelengkapan dokumen sudah dimulai dan harus diselesaikan paling lambat 27 Juli 2026.

Ia mengingatkan agar calon jemaah tidak menunda pelaporan karena keterlambatan dapat menghambat proses adninistrasi.

“Apabila calon jemaah terlambat berkoordinasi dengan Kemenhaj kabupaten/kota, terdapat beberapa risiko, antara lain keterlambatan proses verifikasi dan validasi data serta tidak terpenuhinya persyaratan administrasi,” katanya.

Dalam proses pemberkasan, calon jemaah diminta menyiapkan sejumlah dokumen, seperti fotokopi bukti setoran awal haji, Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta dokumen identitas pendukung seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.

Bagi yang telah memiliki paspor, baik yang masih berlaku maupun telah kedaluwarsa, juga diminta menyerahkan fotokopi halaman identitas paspor.

Selain menyerahkan dokumen, calon jemaah juga diwajibkan mengisi formulir data identitas yang memuat informasi pribadi, pekerjaan, alamat, hingga kategori jemaah.

Eddy juga mengungkapkan sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan calon jemaah pada penyelenggaraan haji 2027. Salah satunya, calon jemaah yang telah masuk estimasi keberangkatan tetapi memilih menunda keberangkatan diwajibkan membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai.

Selain itu, calon jemaah harus berusia paling rendah 15 tahun per 28 Januari 2027, belum pernah menunaikan ibadah haji, atau jika sudah pernah berhaji, keberangkatan berikutnya hanya dapat dilakukan setelah jeda paling singkat 18 tahun.

Kemenhaj juga meminta seluruh calon jemaah memastikan nomor telepon yang didaftarkan masih aktif dan terhubung dengan aplikasi WhatsApp agar memudahkan penyampaian informasi selama proses persiapan haji.

Bagi calon jemaah yang belum memiliki paspor atau masa berlaku paspornya telah habis, Eddy mengimbau agar segera mengurus pembuatan atau perpanjangan paspor sehingga tidak menghambat tahapan administrasi berikutnya.

Baca juga: Asrama Haji Kelas 1 Banjarmasin Disiapkan Jadi Pusat Layanan Terpadu Jemaah Umrah

“Kami mengimbau seluruh calon jemaah yang masuk dalam estimasi keberangkatan haji 2027 agar segera menghubungi kantor Kemenhaj di daerah masing-masing dan memastikan seluruh dokumen serta data diri telah lengkap sebelum batas waktu yang ditentukan,” imbaunya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)



 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.