TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Ilham menerima kunjungan sebuah perusahaan tambang terkait penyelenggaraan kegiatan pertambangan.
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kabid Minerba pada Selasa, 14 Juli 2026 lalu.
Baca juga: Layanan ASN Pemprov Sulbar Masih Diblokir, DPRD Desak BKN Segera Beri Kejelasan
Baca juga: Bayi Kembar Empat dan Ibu di Mamuju Pulang dari RSUD Sulbar dalam Kondisi Sehat
Kunjungan ini menjadi momentum bagi Dinas ESDM Sulbar dalam upaya memberikan kepastian hukum sekaligus pembinaan kepada pelaku usaha di sektor pertambangan.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Minerba Ilham menyampaikan penegasan penting terkait kepastian hukum kegiatan pertambangan.
Ia menyatakan bahwa setiap aktivitas pertambangan yang bersifat komersial wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tanpa kepemilikan IUP, setiap kegiatan penambangan yang bersifat komersial dapat dikategorikan sebagai pertambangan tanpa izin (PETI) yang berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana,” kata Ilham.
Lebih lanjut, Kabid Minerba menjelaskan bahwa terdapat pengecualian bagi kegiatan pertambangan yang hasilnya digunakan untuk kepentingan sendiri perusahaan (kegiatan non-komersial), sepanjang tidak dilakukan dalam skala usaha pertambangan.
Namun demikian, tetap terdapat ketentuan yang mengatur kegiatan tersebut dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pelaporan dan kepatuhan terhadap aspek teknis serta lingkungan.
Kegiatan non-komersial dimaksud tetap harus memperhatikan ketentuan teknis pertambangan, keselamatan kerja, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Ilham juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap setiap aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Barat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta optimalisasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Hal ini sejalan dengan komitmen Dinas ESDM Sulbar dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.
“Dinas ESDM Sulbar akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha agar kegiatan pertambangan di Sulbar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Barat, Bujaeramy Hassan, sebelumnya telah menekankan pentingnya pengawasan dan kepastian hukum dalam setiap pemanfaatan sumber daya mineral.
Ia mengakui bahwa pengawasan di lapangan masih menjadi tantangan dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas pertambangan agar sesuai aturan dan transparan.
Ia juga menegaskan bahwa Dinas ESDM akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin. (*)