Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) menyebut Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di daerah itu menjadi proyek percontohan Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dalam pendampingan hukum bagi pekerja migran Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan Posbankum Kepri dinilai berhasil mengembangkan model pelayanan yang adaptif sehingga dipercaya menjadi proyek percontohan nasional untuk memberikan pendampingan hukum kepada warga negara Indonesia (WNI), khususnya pekerja migran, sebelum maupun setelah bekerja di Malaysia.

"Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang aman dan terintegrasi di wilayah perbatasan," katanya.

Menurut Edison, Posbankum menyediakan layanan bantuan hukum gratis, pendampingan, serta penyuluhan hukum bagi pekerja migran sebelum dan setelah bekerja di Malaysia.

Melalui program tersebut, Kanwil Kemenkum Kepri berupaya memperluas akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia.

"Posbankum dioperasikan oleh paralegal yang terlatih guna membantu masyarakat dalam berbagai urusan pendampingan, informasi, dan edukasi hukum," ujarnya.

Ia menambahkan pembentukan Posbankum di Kepulauan Riau telah mencapai 100 persen, yakni sebanyak 419 Posbankum yang tersebar di tujuh kabupaten dan kota.

"Posbankum siap memberikan akses keadilan dan pendampingan hukum gratis bagi warga kurang mampu," katanya.

Sementara itu, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Malaysia Raden Dato' Imam Hascarya menekankan pentingnya Posbankum dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi WNI yang akan maupun telah bekerja di Malaysia.

Menurut dia, pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme memperoleh perlindungan hukum diharapkan dapat meminimalkan potensi persoalan keimigrasian dan ketenagakerjaan di negara penempatan.

"Pembentukan Posbankum di wilayah perbatasan seperti Kepri sangat krusial karena posisinya dekat dengan negara tetangga sehingga rentan terjadi persoalan hukum lintas negara, salah satunya di bidang ketenagakerjaan," katanya saat berkunjung ke Batam.

Hingga saat ini (Juli 2026), Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, dengan jumlah sekitar 80.298 Posbankum. Angka tersebut disampaikan Kementerian Hukum melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional.