SURYA.CO.ID, SURABAYA – Upaya seorang residivis kasus narkoba mengelabui polisi dengan berpindah-pindah lokasi dan menggunakan aplikasi komunikasi tertentu akhirnya berakhir. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap TWS setelah membongkar pola pergerakannya saat mengedarkan sabu di Surabaya.
Pelarian TWS sempat menyulitkan petugas karena jejak komunikasinya tidak menggunakan aplikasi yang lazim dipakai para pelaku peredaran narkotika. Ditambah mobilitasnya yang terus berpindah, polisi membutuhkan waktu untuk memetakan pergerakan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, TWS memperoleh 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 12,8 gram dari seorang bandar berinisial King yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“TWS dihubungi oleh King, yang masuk DPO ini melalui aplikasi komunikasi tertentu, untuk mengambil barang tersebut,” ungkap AKP Adik Agus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (17/7/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan aplikasi komunikasi yang berbeda menjadi salah satu kendala bagi penyidik dalam melacak aktivitas pelaku.
Baca juga: Alarm Bahaya Jatim jadi Pasar Narkoba, DPRD Jatim Apresiasi BNNP sekaligus Ingatkan
“Karena yang bersangkutan ini memakai aplikasi komunikasi yang berbeda, kami jadi kewalahan mengikuti pergerakan pelaku,” bebernya.
Selain mengubah pola komunikasi, TWS juga terus berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain untuk menghindari pantauan petugas.
“Begitu kami menerima informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak dan melakukan upaya paksa,” tegasnya.
AKP Adik Agus menjelaskan, TWS ditangkap pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Sidosermo, Surabaya.
Saat diamankan, polisi menemukan 12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 12,8 gram yang masih dikuasai tersangka.
“TWS diperintah untuk mengambil 12 klip tersebut, kemudian mengantarkan barang tersebut pada seseorang. Saat ini King dalam pengejaran anggota,” terangnya.
Baca juga: Tiga Residivis Komplotan Maling Trafo PLN Dibekuk, Polres Gresik Diganjar Penghargaan Ini
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebanyak 10 klip sabu telah lebih dahulu diranjau di sejumlah lokasi, yakni Jalan Jemursari, kawasan Margorejo, Jalan Pucang, Surabaya, hingga Perumahan Deltasari, Sidoarjo.
“Kami mendapat informasi aktivitas mencurigakan pelaku, ketika meletakkan di lokasi terakhir. Setelah dari Perumahan Delta Sari kembali di Jalan Sidosermo, kami upaya amankan pelaku,” urainya.
Dari hasil pemeriksaan, TWS mengaku menerima upah Rp20 ribu untuk setiap satu klip sabu yang berhasil diranjau. Apabila seluruh 12 klip berhasil ditempatkan sesuai perintah, ia dijanjikan memperoleh bayaran sekitar Rp140 ribu.
“Untuk nilai barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp12 juta,” sebut AKP Adik Agus.
Polisi juga mengungkap TWS merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Pada 2023, ia menjalani hukuman dua tahun enam bulan penjara di Lapas Madiun dalam perkara sabu.
“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti karena pergerakan dari TWS berpindah pindah, dan, susah untuk dideteksi. Begitu mendapatkan informasi setelah menaruh ranjauan, kami ringkus di Jalan Sidosermo, Surabaya,” imbuhnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 klip plastik berisi sabu seberat bruto 12,8 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran narkotika.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, untuk Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026,” tandasnya.