BANGKAPOS.COM - Seorang peserta perjalanan wisata asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dilaporkan meninggalkan rombongan saat mengikuti tur ke Korea Selatan.
Peserta bernama Femas Yani Arianto hingga kini belum diketahui keberadaannya setelah rombongan wisata kembali ke Indonesia.
Pihak penyelenggara menyebut masa izin tinggal Femas di Korea Selatan telah berakhir sehingga statusnya kini masuk kategori overstay.
Informasi tersebut disampaikan oleh pihak agen perjalanan Berani Backpacker yang menangani keberangkatan rombongan tersebut.
Pemilik agensi, Dhani, menjelaskan bahwa Femas mulai tidak bersama rombongan sejak hari pertama perjalanan wisata berlangsung.
Baca juga: Kasus Febrie Adriansyah Diserahkan ke Kejagung, Susno Duadji: Justru Redam Isu Perang Bintang
Setelah memisahkan diri, Femas tidak kembali ke lokasi pertemuan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pihak rombongan juga tidak berhasil menghubunginya melalui sambungan telepon maupun berbagai media komunikasi.
Tim pendamping perjalanan kemudian melakukan pencarian dan berupaya meminta Femas kembali bergabung bersama rombongan.
Tour Leader disebut telah berkali-kali menghubungi Femas melalui telepon dan pesan singkat, tetapi tidak mendapatkan tanggapan.
Karena tidak ada kabar maupun kepastian keberadaan peserta tersebut, pihak travel akhirnya mengambil langkah dengan melaporkan kejadian itu kepada instansi terkait dan otoritas imigrasi Korea Selatan.
Selain laporan ke imigrasi, Berani Backpacker juga berusaha membuat laporan kepada kepolisian setempat. Namun, proses tersebut masih menyesuaikan aturan hukum yang berlaku di Korea Selatan.
Rombongan wisata tersebut diketahui berjumlah 27 orang. Setelah perjalanan selesai, seluruh peserta lainnya telah kembali ke Indonesia, sementara Femas masih berada di Korea Selatan.
Pihak travel menyebut berdasarkan data perjalanan, masa berlaku visa Femas berakhir pada 12–13 Juli 2026 sehingga keberadaannya kini tercatat sebagai overstay.
Setelah kejadian tersebut, manajemen Berani Backpacker melakukan penelusuran dengan mendatangi rumah ibu kandung Femas yang tercatat sebagai sponsor atau penjamin perjalanan di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.
Dalam proses klarifikasi, pihak travel mengaku menemukan adanya sejumlah pernyataan keluarga yang dianggap tidak sesuai dengan informasi yang mereka miliki.
Awalnya, ibu Femas menyatakan tidak mengetahui rencana anaknya dan menyebut pengurusan dokumen perjalanan dilakukan sendiri oleh Femas tanpa keterlibatannya.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak travel menyebut menemukan beberapa hal yang berbeda, seperti adanya keterlibatan ibu Femas dalam pencetakan rekening koran, penandatanganan surat sponsor, penghapusan riwayat komunikasi dengan anaknya, serta informasi mengenai riwayat pendidikan bahasa Femas di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tujuan Korea.
Keluarga juga menyampaikan bahwa Femas sudah sekitar satu bulan tidak pulang ke rumah.
Namun, berdasarkan keterangan warga sekitar, Femas disebut masih terlihat berada di lingkungan tempat tinggalnya dan mengikuti salat Jumat pada 26 Juni 2026, beberapa hari sebelum keberangkatan menuju Korea Selatan.
Atas temuan tersebut, pihak Berani Backpacker kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak penjamin perjalanan kepada kepolisian di Indonesia.
"Kami melaporkan penjamin atau pemberi sponsor kepada pihak berwenang Kepolisian karena terbukti sebagai penjamin dan berusaha menutup-nutupi data anak serta runtutan masalah memisahkan diri dari rombongan trip Korea atas nama Femas Yani Arianto," tegas Dhani.
Dhani menyebut tindakan yang dilakukan satu peserta tersebut memberikan dampak besar bagi pihak penyelenggara perjalanan.
Menurutnya, pihak travel kini harus menghadapi konsekuensi administratif dari otoritas Korea Selatan.
"Kami travel dikenakan denda Rp 125 juta. Kami yang harus mempertanggungjawabkan ke pihak Korea. Kami yang harus menghadapi risiko denda. Dan peserta lain yang sama sekali tidak tahu apa-apa ikut terkena dampaknya," ungkap Dhani.
Ia menjelaskan bahwa sebelum keberangkatan, pihak travel telah melakukan proses pemeriksaan terhadap calon peserta, mulai dari dokumen perjalanan, komunikasi, hingga pengurusan visa.
Femas diketahui mendaftar sekitar satu bulan sebelum keberangkatan dengan datang langsung ke kantor Berani Backpacker di Sidoarjo.
Menurut Dhani, pendaftaran secara langsung tersebut menjadi hal yang cukup jarang dilakukan oleh calon peserta.
Selama proses perjalanan, pihak travel mengaku sempat melihat beberapa kebiasaan Femas yang berbeda dibandingkan peserta lainnya.
Femas disebut lebih sering berada di posisi belakang saat kegiatan foto bersama dan tidak banyak berkomunikasi dengan peserta lain.
Meski begitu, pihak travel tidak mencurigai hal tersebut karena seluruh peserta telah menandatangani surat pernyataan yang berisi aturan larangan meninggalkan rombongan serta konsekuensi hukum apabila melanggar.
Di akhir keterangannya, Dhani berharap Femas segera kembali ke Indonesia. Pihak travel juga menyatakan bersedia membantu proses kepulangannya apabila yang bersangkutan mengalami kendala biaya.
"Ia berharap Femas segera pulang ke tanah air. Dan jika tidak memiliki tiket pulang, kami siap membelikannya," pungkas Dhani.
(Bangkapos.com/Tribun Jatim/Kompas.com)