SURYA.CO.ID BLITAR - Pengembangan kasus peredaran sabu-sabu yang diungkap Satnarkoba Polres Blitar Kota membawa penyidik pada penangkapan seorang buronan di Kabupaten Blitar. Dalam penggerebekan itu, seorang oknum anggota polisi turut diamankan dan penanganannya diserahkan kepada Polres Blitar.
Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pengedar sabu-sabu yang kemudian membuka mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Blitar.
Hasil penyelidikan membawa petugas menuju seorang terduga pelaku lain yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO), hingga akhirnya penggerebekan mengungkap fakta baru dengan ditemukannya seorang oknum anggota polisi di lokasi.
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono mengatakan, penangkapan oknum anggota polisi itu merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang tengah ditangani jajarannya.
Kasus bermula ketika Satnarkoba Polres Blitar Kota menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial KK pada Senin (13/7/2026). Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh keterangan yang mengarah kepada seseorang berinisial KT.
Baca juga: Penyelundupan Sabu dalam Kemaluan ke Lapas Banyuwangi Berhasil Digagalkan
Pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, polisi kemudian menangkap KT di rumahnya yang berada di Desa Pohgajih, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
"KT ini ternyata DPO kami terkait kasus sama di tahun lalu. KT kami tangkap di rumahnya yang merupakan bengkel mobil," kata Bambang, Jumat (17/7/2026).
Saat dilakukan penangkapan, KT diketahui sedang memperbaiki mobil bersama dua orang pekerjanya di bengkel tersebut.
Di tengah proses penindakan, seorang pria berinisial N muncul dari dalam rumah milik KT. Saat dimintai keterangan, N mengaku sebagai anggota Polres Blitar.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah KT dan menemukan barang bukti berupa 14,08 gram sabu-sabu, alat hisap, serta timbangan yang disimpan di dalam kamar.
Seluruh orang yang berada di lokasi, termasuk KT, dua pekerjanya, dan oknum anggota polisi tersebut, selanjutnya dibawa ke Polres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, KT mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu seberat 14,08 gram yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Penangkapan 2 Petani jadi Kurir Sabu Jaringan Malaysia, Bawa Paket Jumbo 5,4 kg
"Kalau oknum polisi tidak ada barang bukti, cuma pengakuan dari KT, dia (oknum polisi) mengkonsumsi (sabu-sabu)," ujarnya.
Bambang menegaskan, penanganan terhadap oknum anggota polisi tersebut tidak dilakukan oleh Satnarkoba Polres Blitar Kota, melainkan diserahkan kepada Polres Blitar sesuai mekanisme yang berlaku di internal kepolisian.
"Untuk oknum anggota polisi kami serahkan ke ankumnya (atasan yang berhak menghukum). Proses selanjutnya ditangani ankumnya. Kami menangani yang masyarakat umum," katanya.
Sementara itu, dua pekerja KT dipastikan tidak terlibat dalam perkara tersebut. Setelah menjalani tes urine dengan hasil negatif, keduanya diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
"Kalau KT langsung kami tahan," katanya.