Akhir Pelarian Pelaku Curanmor di Batam, Beraksi di Bengkong, Dibekuk di Simpang Dam
Dewi Haryati July 17, 2026 03:07 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelarian ON (28), pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, akhirnya terhenti setelah hampir sebulan menjadi buronan.

Pria tersebut ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bengkong saat bersembunyi di kawasan Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025 yang diduga merupakan hasil curian.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengkong bersama Unit Reskrim Polsek Sei Beduk.

Kasus ini bermula pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 05.10 WIB. Korban berinisial HP baru menyadari sepeda motor miliknya hilang saat hendak berangkat menunaikan salat Subuh.

Sebelumnya, motor tersebut diparkir di depan rumah dalam kondisi terkunci. Namun ketika korban keluar rumah pada pagi hari, kendaraan itu sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan segera melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bengkong.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga melakukan penyelidikan di lapangan," kata Apriadi, Jumat (17/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor hasil curian berada di kawasan Simpang Dam. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan ON tanpa perlawanan.

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Beat milik korban sebagai barang bukti.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.

"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami mengajak warga untuk segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan," kata Tigor.

Sementara atas perbuatannya, ON dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.