TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tuntutan pembatalan kredit kepada Bank Mandiri Taspen yang disampaikan kuasa hukum korban penipuan dengan tersangka N alias Dika (36) menuai tanggapan dari kalangan praktisi hukum.
Permintaan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum apabila perjanjian kredit telah dibuat dan disepakati secara sah oleh para pihak.
Pengamat hukum perbankan sekaligus praktisi hukum, Sri Wityasno, S.H., menjelaskan perjanjian kredit yang telah ditandatangani oleh nasabah sebagai debitur dan bank sebagai kreditur pada prinsipnya tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
Menurutnya, pembatalan perjanjian kredit hanya dapat dilakukan apabila terdapat alasan-alasan hukum tertentu, seperti adanya cacat kehendak, isi perjanjian yang melanggar hukum, salah satu pihak tidak cakap hukum, maupun adanya kekhilafan yang signifikan dalam proses pembentukan perjanjian.
"Jika hanya karena salah satu pihak menyesal atau merasa rugi setelah perjanjian kredit ditandatangani, ini tidak bisa menjadi alasan hukum untuk pembatalan kredit," ujar Sri Wityasno kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan tersebut muncul menyusul adanya tuntutan pembatalan kredit yang disampaikan kuasa hukum korban penipuan dengan tersangka Dika dalam aksi unjuk rasa yang digelar pekan lalu.
Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen, Jeffry MH, menegaskan seluruh unsur yang dapat menjadi dasar pembatalan perjanjian kredit sebagaimana dijelaskan oleh ahli hukum tersebut tidak terjadi dalam perkara yang menimpa para korban penipuan Dika.
Baca juga: Kontroversi Ibu Namai Anaknya MBG di Wonosobo, Ternyata Tabrak Aturan
Menurut Jeffry, pengajuan kredit dilakukan sendiri oleh para nasabah atas kehendak dan kesadaran masing-masing tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak bank.
Ia menjelaskan sesuai ketentuan hukum dan regulasi perbankan, setiap permohonan kredit tidak otomatis langsung disetujui.
Di internal bank terdapat komite kredit yang memiliki kewenangan menilai serta memutuskan apakah suatu permohonan layak diberikan atau tidak.
Karena itu, proses pemberian kredit tidak dilakukan secara sederhana, melainkan melalui sejumlah tahapan dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Jeffry menegaskan sejak proses pengajuan, persetujuan hingga pencairan kredit, bank telah menjalankan seluruh mekanisme sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
"Bank tentunya telah melakukan prosedur sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku saat memproses pengajuan kredit, menyetujui hingga menyalurkan kredit ke nasabah.
Hal itu sesuai dengan praktik GCG yang diterapkan bank," tegas Jeffry.
Jeffry menjelaskan, setelah dana kredit masuk ke rekening nasabah, seluruh penggunaan dana tersebut berada di luar kewenangan dan sepengetahuan bank.
Menurutnya, ketika dana kredit telah dicairkan kemudian diserahkan sendiri oleh nasabah kepada tersangka Dika, maka tindakan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing nasabah.
Baca juga: Kontroversi Ibu Namai Anaknya MBG di Wonosobo, Ternyata Tabrak Aturan
Ia menerangkan, modus yang dilakukan Dika adalah membujuk para korban menempatkan dana pada produk investasi yang ternyata merupakan investasi bodong dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Karena tergiur janji keuntungan tersebut, para nasabah kemudian mengajukan kredit ke bank.
Setelah kredit disetujui dan dana diterima, uang tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka.
Jeffry menegaskan, apabila sejak awal nasabah menyampaikan tujuan pengajuan kredit adalah untuk ditempatkan pada suatu produk investasi, terlebih investasi yang ternyata merupakan investasi bodong, maka permohonan tersebut tidak akan disetujui oleh pihak bank.
"Kalau nasabah saat mengajukan kredit ke bank, alasannya untuk diinvestasikan di produk investasi, apalagi itu ternyata investasi bodong, tentunya pengajuan kredit itu tidak akan disetujui oleh bank," tegas jeffry.
Lebih lanjut, Jeffry membantah pernyataan kuasa hukum korban yang menyebut kredit yang disalurkan Bank Mandiri Taspen merupakan kredit bermasalah.
Ia meminta seluruh pihak menyampaikan informasi sesuai fakta serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, apabila benar para nasabah menjadi korban penipuan yang dilakukan Dika, maka langkah yang tepat adalah melaporkan pelaku beserta kerugian yang dialami kepada aparat penegak hukum.
"Kalau memang menjadi korban penipuan oleh tersangka Dika, menurut kami, langkah terbaik adalah melaporkan tersangka beserta kerugian yang dialami ke Polresta Banyumas.
Aneh kalau sudah merasa jadi korban, tapi tidak melapor ke polisi," ucapnya.
Jeffry juga menegaskan Bank Mandiri Taspen tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang dinilai menyesatkan, fitnah maupun hoaks yang menyebut bank harus bertanggung jawab atas kerugian para korban penipuan.
Menurutnya, penyampaian informasi kepada publik harus didasarkan pada fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (jti)