TRIBUNJAMBI.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, membantah tudingan yang menyebut dirinya menyerahkan sebuah amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat melakukan pertemuan resmi beberapa waktu lalu. Ia juga mengaku tidak mengetahui isi amplop yang belakangan menjadi sorotan dalam penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan Suhardiman usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
"Yang mana tuh? Saya enggak tahu isinya. Bukan saya yang kasih," ujar Suhardiman kepada wartawan.
Jawaban tersebut berbeda dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dalam pernyataan resminya, Raja Juli mengaku menemukan sebuah amplop yang tertinggal setelah pertemuan dengan Suhardiman dan langsung meminta ajudannya mengembalikan benda tersebut.
Baca juga: Kedatangan Hotman Paris ke Jampidsus Kejagung Jadi Sorotan, Jadi Pengacara Febrie Adriansyah?
Baca juga: Pintas Selat Hormuz, Trump Rancang Jalur Minyak Irak-Suriah, Pukulan Telak ke Turki?
Raja Juli Mengaku Menolak Amplop
Raja Juli menjelaskan pertemuan dengan Bupati Kuansing berlangsung pada 2 Juni 2026 dalam agenda resmi di kantornya.
Menurut dia, setelah tamunya meninggalkan ruangan, ditemukan sebuah amplop yang berada di dalam map. Merasa bukan haknya menerima pemberian tersebut, Raja Juli langsung menginstruksikan ajudannya agar mengembalikan amplop itu kepada pihak yang membawanya.
"Saya tidak mengetahui apa isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, saya meminta ajudan untuk segera mengembalikannya," ujar Raja Juli dalam keterangan tertulisnya.
Selain mengembalikan amplop, Raja Juli juga melaporkan peristiwa itu kepada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK sebagai bentuk pelaporan dugaan gratifikasi.
KPK Alihkan Penanganan ke Penyidikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan laporan yang disampaikan Raja Juli telah ditelaah oleh Direktorat Gratifikasi.
Namun, berdasarkan hasil analisis, perkara tersebut tidak lagi diproses sebagai laporan gratifikasi biasa karena diduga berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi.
Mengacu pada ketentuan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, penanganan selanjutnya menjadi kewenangan bidang penindakan.
Dengan demikian, penyidik kini mendalami latar belakang penyerahan amplop, termasuk dugaan tujuan pemberian dan pihak yang berinisiatif menyerahkannya.
Dugaan Uang Berasal dari Pemotongan SHU Petani
Dalam penyidikan yang berjalan, KPK menduga Suhardiman mengumpulkan dana dari sejumlah pihak sebelum bertemu Menteri Kehutanan.
Salah satu dugaan yang sedang didalami adalah pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik ratusan anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk kepentingan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas sekitar 1.828 hektare.
Penyidik juga menduga sebagian uang tersebut sempat ditukarkan ke mata uang dolar Singapura.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan tim penyidik telah menyita uang tunai sebesar 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.
Menurut Taufik, uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengumpulan dana dari masyarakat yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan.
"Kami masih mendalami apakah ada permintaan ataupun mekanisme lainnya. Yang jelas, bupati telah mengakui membawa uang ketika bertemu dengan menteri," kata Taufik.
Penyidik KPK hingga kini masih menelusuri aliran dana, asal-usul uang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.