TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyatakan, pihaknya ingin sekali membentuk Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) di lingkungan kerja Kementerian P2MI.
Keinginan itu didasari karena dia mengaku sudah geram dengan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang hingga kini masih terjadi dan menyasar sebagian besar Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai korban.
Hal tersebut diungkap oleh Mukhtarudin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Baca juga: Kasus TPPO Terbongkar di Bekasi dan Jakbar, Korban Anak Dipaksa Temani Tamu hingga Dieksploitasi
"Saya sih punya keinginan, berkeinginan sepertinya karena ini juga urgent sebenarnya, tapi paling gak ini konsep yang ingin saya sampaikan adalah kita juga perlu ada semacam Gakkum di kementerian ini," kata Mukhtarudin.
Menurut dia pembentukan Gakkum menjadi penting di Kementerian P2MI, sebab persoalan TPPO menyangkut hajat hidup WNI.
Bahkan lebih ironis kata dia, kasus TPPO kerap kali mengorbankan nyawa korban apabila indikasi pelanggarannya kompleks.
"Seperti ada Gakkum di lingkungan hidup, Gakkum kehutanan, Gakkum ESDM, karena ini menyangkut nyawa, masalahnya bukan hanya soal sumber daya alam saja tapi ini menyangkut nyawa orang ya," ucap dia.
Menurut dia, dengan adanya Gakkum maka tugas dan tanggung jawab dari Kementerian P2MI dalam memberikan perlindungan terhadap para pekerja migran Indonesia bisa makin kuat.
Pasalnya, sejauh ini dia mengaku pihaknya kerap mendapatkan laporan adanya korban TPPO dari kegiatan PMI non-prosedural yang dimana hal itu juga turut menjadi ranah pemberian pelindungan bagi Kementerian P2MI.
"Jadi sehingga kita lagi memperkuat posisi KP2MI dalam rangka pencegah, pencegahan dan juga penegakan hukum dalam rangka kita untuk menekan TPPO dan nonprosedural ini," kata dia.
"Tapi ini masih konsep yang baru masih saya coba koordinasikan dengan seluruh stakeholder atau seluruh pemangku kepentingan yang terkait," tukas Mukhtarudin.