Nasib Status Tersangka Wakil Ketua KONI Batu Segera Ditentukan, Polres Batu Bersiap Gelar Perkara
Sarah Elnyora Rumaropen July 17, 2026 04:00 PM

SURYAMALANG.COM, BATU - Polisi telah memanggil seluruh saksi dalam tahap penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin dan dua orang lainnya, Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso alias Martin terhadap pengusaha asal Kota Batu berinisial RC.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin saat ditemui Suryamalang.com, mengatakan progres terbaru terkait kelanjutan kasus ini, tim penyidik telah memanggil sebanyak delapan saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan saat tahap penyelidikan lalu.

Delapan saksi yang dipanggil merupakan pelapor berinisal RC, terlapor yang terdiri dari Sinal Abidin, Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso alias Martin serta beberapa saksi lainnya yang saat kejadian berada di lokasi.

“Dalam tahap penyidikan ini kami sudah selesai melakukan pemanggilan saksi dan juga pra rekonstruksi,” kata AKP Zaenal Arifin kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (17/7/2026).

Baca juga: Fraksi PDIP Tolak Wacana Pemindahan Lokasi Alun-Alun Kabupaten Malang ke Belakang Pendopo

Zaenal menjelaskan pra rekonstruksi merupakan tahap awal reka ulang suatu tindak pidana yang dilakukan penyidik kepolisian sebelum proses rekonstruksi resmi.

Tujuannya untuk mencari gambaran awal terjadinya peristiwa dan mencocokkan keterangan para saksi. Proses ini bersifat tertutup dan biasanya dilakukan di tempat pemeriksaan.

Penentuan Status Hukum Terlapor

Usai pra rekonstruksi ini, tahapan selanjutnya ialah gelar perkara. Dalam gelar perkara ini nantinya penyidik kepolisian akan melakukan pemaparan hasil penyidikan yang telah dilakukan dalam dugaan kasus ini. Tujuannya l untuk menganalisis bukti, menentukan status hukum seseorang menjadi tersangka, atau memutuskan langkah tindak lanjut kasus.

“Benar, saat ini tinggal gelar perkara,” jelasnya.

Dengan demikian terkait kemungkinan status Sinal Abidin dan dua terlapor lainnya akan naik menjadi tersangka atau tidak, akan terjawab usai polisi melakukan gelar perkara mendatang.

Duduk Perkara Insiden di Laga Bulu Tangkis

Berdasarkan penuturan Kuasa Hukum RC, Teguh Utomo saat pertandingan berlangsung terjadi saling dukung antar suporter tim bulu tangkis hingga situasi memanas berlanjut di luar gedung.

Baca juga: Besi Tua Bekas Tiang Lampu Stadion Kanjuruhan Laku Rp 1,048 Miliar, BKAD: Jadi Pendapatan Daerah

Ketika RC hendak pulang dicegat dan didorong oleh Sinal meskipun telah berusaha memberikan penjelasan. 

Namun situasi justru memanas setelah Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso yang merupakan rekan Sinal ikut terlibat dalam ketegangan itu. Saat itu Sinal langsung menampar RC sebanyak beberapa kali sambil memaki dengan kalimat rasis.

Sedangkan dari pihak Sinal Abidin membantah adanya pengeroyokan maupun makian dengan kalimat rasis. Menurut penasihat hukumnya Bagas Dwi Wicaksono, peristiwa itu murni spontanitas suporter saat memberikan dukungan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.