Don Ritto Resmi Diserahkan ke Kejagung, Kasus 74 Kg Emas dan Penggeledahan Rumah Febrie Berlanjut
Feryanto Hadi July 17, 2026 05:35 PM

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tersangka Don Ritto alias Idon beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Pelimpahan tersebut menjadi tahapan penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Don Ritto. Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka akan berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Don Ritto keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.45 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, celana pendek, dan masker hitam yang menutupi wajahnya.

Saat digiring menuju kendaraan tahanan, Don memilih bungkam. Ia tidak memberikan komentar sedikit pun meski dihujani pertanyaan wartawan mengenai kasus yang menjeratnya.

Sekitar pukul 14.30 WIB, Don tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, ia kembali menolak memberikan keterangan kepada awak media.

Sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara berbeda yang saling berkaitan.

Baca juga: Hotman Paris Resmi Bela Febrie Adriansyah, Pemeriksaan Perdana Tersangka Dimulai, Langsung Ditahan?

Perkara pertama adalah dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Kasus kedua menyangkut dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Karya Nusa Investama (KNI).

Sementara perkara ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pasokan batu bara yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.

Nama Don Ritto juga menjadi sorotan karena penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis selama proses penyidikan. Barang bukti tersebut berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai rupiah, dolar Amerika Serikat, serta dolar Singapura.

Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan dalam rangkaian penggeledahan yang berkaitan dengan penyidikan, termasuk penggeledahan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena penggeledahan terhadap rumah Febrie Adriansyah memunculkan berbagai spekulasi. Namun, penyidik Polda Metro Jaya menegaskan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pemilik rumah dalam tindak pidana.

Dalam perkembangannya, polisi juga melakukan serangkaian pemeriksaan laboratorium terhadap seluruh barang bukti yang disita guna memastikan keasliannya sebelum diserahkan kepada jaksa.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan hasil pemeriksaan menunjukkan emas yang disita merupakan emas asli.

"Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Tak hanya emas, keaslian mata uang asing yang disita juga telah dipastikan melalui kerja sama dengan lembaga internasional.

Menurut Budi, uang dolar Amerika Serikat yang disita telah diperiksa oleh United States Secret Service dan Federal Bureau of Investigation (FBI). Hasilnya, seluruh pecahan dolar tersebut dinyatakan asli.

Sementara itu, uang rupiah yang menjadi barang bukti telah diperiksa oleh Bank Indonesia dan juga dipastikan merupakan uang asli. Adapun untuk dolar Singapura, penyidik masih menunggu surat keterangan resmi, meski secara umum hasil pemeriksaan awal menunjukkan keaslian uang tersebut.

"US Dollar juga dari United States Secret Service dan FBI menyatakan genuine atau asli. Rupiah juga dari BI asli. Tinggal surat terkait SGD yang masih kami tunggu, tetapi secara umum juga asli," ujar Budi.

Pelimpahan Don Ritto ke Kejaksaan Agung sekaligus membuka babak baru dalam proses hukum perkara yang sebelumnya juga menyeret perhatian publik karena bersinggungan dengan penggeledahan rumah Febrie Adriansyah.

Nama mantan Jampidsus itu menjadi sorotan setelah lokasi kediamannya digeledah dalam rangka pencarian barang bukti, meski hingga kini penyidik belum menyatakan Febrie sebagai tersangka ataupun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Dengan telah diserahkannya tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.