Sindikat Maling Truk dan Pick-up di Bogor Gunakan Alat Pemblokir GPS, 4 Pelaku Diringkus
Hironimus Rama July 17, 2026 05:35 PM

Laporan Wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy

​TRIBUNNEWSDEPOK.COM, TAJURHALANG – Unit Reskrim Polsek Tajur Halang berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan roda empat jenis niaga yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor dan Depok. 

Empat orang tersangka yang merupakan satu komplotan berhasil diamankan di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor tanpa perlawanan berarti.

Sebelum tertangkap, mereka sebelumnya sempat mendapat tindakan tegas terukur dari jajaran Polres Metro Depok dalam proses pengembangan kasus.

Baca juga: Aksi Pecah Kaca Mobil di Bekasi Terekam CCTV, Uang Rp10 Juta dan Dua HP Raib

Kapolsek Tajur Halang, Iptu Raden Suwito, mengungkapkan bahwa komplotan ini telah beraksi selama bertahun-tahun dengan target utama mobil niaga seperti truk dan pick-up. 

Dari hasil penangkapan ini, polisi mengamankan dua Laporan Polisi (LP) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tajur Halang dalam waktu yang berdekatan pada Juni 2026.

​"Ada dua LP yang kami tangani di Polsek Tajur Halang. Pertama, nomor LP B/39/VI/2026 terkait hilangnya mobil pick-up di Desa Tajur Halang pada Rabu, 24 Juni 2026 subuh,” kata Raden, Jumat (17/7/2026).

“Kedua, LP nomor 37 terkait pencurian truk Mitsubishi di Desa Kalisuren pada Minggu, 21 Juni 2026," sambungnya. 

Kedua aksi tersebut diketahui dilakukan pada jam yang sama, yakni sekitar pukul 05.30 WIB saat situasi lingkungan masih sepi.

​Keempat tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Polsek Tajur Halang memiliki peran yang terbagi secara rapi. 

Tersangka utama berinisial R bertindak sebagai pemetik atau eksekutor di lapangan yang juga diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa. 

Sementara itu, tersangka I dan M berperan memantau situasi di sekitar lokasi sebelum aksi eksekusi dilakukan. 

Tersangka keempat, G, bertindak sebagai penadah sekaligus bertugas menghilangkan ciri fisik kendaraan hasil curian.

​Modus operandi yang digunakan komplotan ini terbilang cerdik dan memanfaatkan teknologi. 

Selain membawa barang bukti konvensional seperti kunci letter T, tang, dan kunci gembok ukuran besar, polisi juga menyita sebuah perangkat elektronik menyerupai USB. 

Alat tersebut dicolokkan ke pemantik api (lighter) mobil segera setelah mesin menyala, yang berfungsi untuk membuyarkan atau memblokir sinyal GPS agar posisi kendaraan tidak dapat dilacak oleh pemiliknya.

​Berdasarkan pemeriksaan awal, motif utama para pelaku melakukan aksi nekat ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup serta modal melarikan diri. 

Polisi menduga komplotan ini mengincar mobil niaga karena tingginya permintaan pasar dan nilai jualnya yang menjanjikan, di mana kendaraan curian tersebut biasanya dipotong-potong (dipretelin) setelah situasi dirasa aman.

​Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan mendalam terkait lokasi penjualan unit, estimasi keuntungan, serta kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang lebih besar. 

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (m38)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.