TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mengalokasikan anggaran sebesar Rp79,8 miliar untuk membayar gaji 3.818 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu.
Pemkab Banyumas pun memastikan, kebutuhan anggaran tersebut tersedia dan keuangan daerah masih aman.
Pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat membuat PPPK khawatir gaji mereka tersendat.
Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas, Fajar Wulan Kusumasari mengatakan, anggaran tersebut telah disiapkan untuk memenuhi pembayaran gaji selama 12 bulan, sekaligus mencakup alokasi Tunjangan Hari Raya (THR).
"PPPK paruh waktu itu 3.818, sudah termasuk PPPK paruh waktu BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)," kata Fajar, Jumat (17/7/2026).
Baca juga: Ratusan Warga Banyumas Jalani Skrining TBC, Serentak di 10 Kecamatan
Ia memastikan, seluruh kebutuhan anggaran gaji PPPK hingga Desember 2026 telah tersedia.
"Anggarannya sekitar Rp79,8 miliar itu sudah termasuk THR. Untuk sampai bulan Desember, kami pastikan sudah dianggarkan dan insyaallah aman," jelasnya.
Menurutnya, BKAD juga telah mendistribusikan pagu anggaran tersebut kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga proses pembayaran gaji dapat berjalan sesuai ketentuan.
"Sudah kami sebarkan ke OPD untuk yang 12 bulan, plus THR," tambahnya.
Di sisi lain, Fajar mengakui adanya pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat memberikan dampak terhadap kondisi keuangan daerah.
Baca juga: Tangis Haru Pecah, Siswa Baru SMPN 4 Kedungbanteng Banyumas Tutup MPLS dengan Basuh Kaki Ibu
Meski demikian, Pemkab Banyumas tetap menjadikan belanja wajib sebagai prioritas utama, termasuk pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), sektor pendidikan, dan kesehatan.
"Sangat berpengaruh, hanya kami tetap memprioritaskan karena termasuk belanja wajib, seperti gaji ASN, dan lain-lain pendidikan, kesehatan," tambahnya.
Dengan kepastian tersebut, ribuan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dipastikan tetap menerima hak gaji hingga penghujung tahun 2026 meskipun pemerintah daerah tengah menghadapi tantangan penyesuaian anggaran akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. (*)