TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 8.897,58 gram sabu atau hampir 9 kilogram dan 60.198,16 gram ganja atau sekitar 60 kilogram.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar dalam kurun waktu dua bulan terakhir dan telah memperoleh penetapan pemusnahan dari pengadilan.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy di halaman Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026), serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 61 kasus tindak pidana narkotika dengan total 79 tersangka, terdiri atas 76 laki-laki dan tiga perempuan.
"Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan jajaran Polda Sumbar dalam dua bulan terakhir. Total ada 79 tersangka, terdiri dari 76 laki-laki dan tiga perempuan," kata Djati kepada wartawan.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sumbar hingga Pukul 16.20 Sore: Hujan Lebat di Padang dan 9 Daerah
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti komitmen Polda Sumbar dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi muda.
"Ini adalah komitmen kami untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Sumbar serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. Saya berharap program Kampung Bebas Narkoba menjadi role model pencegahan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukum Polda Sumbar," ujarnya.
Djati mengakui peredaran narkotika di Sumbar masih menjadi ancaman serius sehingga pemberantasannya akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
"Peredaran narkotika ini masih menjadi ancaman di mana pun. Karena itu kami berkomitmen untuk terus memberantasnya," tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan dari pengadilan dan hasil uji Laboratorium Forensik yang menyatakan seluruhnya positif mengandung narkotika.
Baca juga: RKPD 2027 Padang Pariaman Fokus Percepat Pemulihan Pascabencana, Infrastruktur Jadi Prioritas
Sabu dimusnahkan dengan cara digiling kemudian dicampur menggunakan cairan pemutih pakaian, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi mengatakan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama Mei hingga Juni 2026.
"Modus masuk narkotika ini bermacam-macam. Sabu yang dimusnahkan sebanyak 8.897,58 gram atau hampir 9 kilogram dan ganja sebanyak 60.198,16 gram atau sekitar 60 kilogram. Itu merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan," jelasnya.
Wedy menambahkan, pihaknya terus memburu pelaku peredaran narkotika di Sumbar.
"Anggota kami terus melakukan upaya pemberantasan narkoba. Selain itu, kami juga terus melakukan pencegahan dan sosialisasi melalui program Kampung Bebas Narkoba di setiap kabupaten dan kota," tutupnya. (*)