Kejati Jatim Resmikan Perwalian 447 Anak, Surabaya Terbanyak Kedua
Cak Sur July 17, 2026 04:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 447 anak di Jawa Timur (Jatim) kini resmi memiliki wali hukum sah melalui program perlindungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Inisiasi ini menjamin pemenuhan hak dasar anak, mulai dari pendidikan hingga hak waris layaknya anak kandung.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur, Luhur Istighfar, menjelaskan bahwa program penyerahan wali ini merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan pemerintah daerah.

Program yang diinisiasi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim ini, juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sekaligus mendukung Asta Cita Presiden.

“Hal ini muncul karena banyak anak-anak yatim piatu yang tidak memiliki orang tua, anak terlantar, hingga anak-anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Agar mereka bisa mendapatkan hak kehidupannya, hak pendidikan, dan hak menetap, maka perlu dilakukan administrasi hukum secara benar dan baik,” ujar Luhur saat dikonfirmasi SURYA.co.id di Surabaya pada Jumat (17/7/2026).

Kepastian Hukum dan Hak Waris Anak Asuh

Dalam prosesnya, Kejati Jatim bekerja sama dengan Dinas Sosial di berbagai daerah untuk mengajukan permohonan ke pengadilan demi mendapatkan kekuatan hukum yang tetap.

“Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Tinggi Agama, para wali ini kini memiliki landasan hukum kuat yang mengatur hak dan kewajiban mereka terhadap anak asuhnya,” imbuh Luhur.

Ia menegaskan bahwa program ini murni berupa bantuan administrasi perwalian hukum, bukan bantuan sosial dalam bentuk materi. Melalui status hukum baru ini, anak-anak asuh berhak mendapatkan kesamaan hak di mata hukum:

  • Jaminan akses pendidikan formal.
  • Jaminan layanan kesehatan primer.
  • Pengakuan hak waris yang setara sesuai ketentuan hukum.

Surabaya Tempati Posisi Kedua Terbanyak di Jatim

Dari total 447 anak yang mendapatkan perwalian sah, sebanyak 75 anak berasal dari Kota Surabaya. Angka ini menempatkan Surabaya di posisi tertinggi kedua di Jawa Timur setelah Kabupaten Tuban.

Langkah taktis Kejati Jatim ini mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Ia mengapresiasi kolaborasi Kejati Jatim dan instansi peradilan terkait yang dinilai sangat membantu pemerintah kota.

“Kami mewakili seluruh warga Kota Surabaya menghaturkan terima kasih. Melalui perwalian ini, hak-hak anak dapat dijaga dengan baik mulai dari hak pendidikan, kesehatan, hingga hak dasar lainnya. Tanpa adanya kolaborasi antara Kejati Jatim, PTN Surabaya, dan PTA Surabaya, kami di pemerintah kota akan kesulitan untuk bergerak sendiri,” tutur Eri Cahyadi.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pengajuan perwalian ini melalui tahapan validasi ketat oleh Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya.

Dari total anak yang diajukan, 75 anak lolos validasi dengan rincian 39 anak diajukan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dan 36 anak melalui Kejari Tanjung Perak.

“Kami melakukan validasi data dengan ketat. Kami memprioritaskan anak-anak yang memang asli lahir dan tinggal di Surabaya. Jika ada yayasan yang mengambil anak dari luar daerah untuk diperwaliankan di Surabaya, sementara ini tidak kami proses. Kami fokus menjaga anak-anak yang asli Surabaya dulu,” tegas Eri Cahyadi.

Pesan Hangat untuk Wali dan Anak Asuh

Dalam momen penyerahan dokumen perwalian, Eri Cahyadi menitipkan pesan emosional kepada para orang tua asuh yang kini telah sah di mata hukum.

“Saya titip putra-putri ini kepada jenengan (Anda semua). Sayangi dan kasihi mereka seperti menyayangi anak kandung sendiri. Tolong bawa mereka ke jalan yang baik melalui pendidikan dan kasih sayang. InsyaAllah, menyantuni anak-anak ini adalah pintu surga dan menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir untuk Bapak dan Ibu sekalian,” ucapnya.

Ia juga berpesan kepada anak-anak yang hadir agar selalu menghormati orang tua wali mereka.

“Hormati orang tua kalian. Jika ingin sukses dan menjadi orang besar, ingatlah bahwa ridha Allah itu ada pada ridha orang tua,” tambahnya.

Salah satu wali asuh dari Yayasan Sumber Kasih Surabaya, Rahajeng Kurnianing Tias, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran program ini.

Rahajeng kini resmi menjadi wali bagi empat anak terlantar, mulai dari usia balita hingga tujuh tahun.

“Sebagai wali saya sangat bersyukur semua proses sidang berjalan lancar. Memang sebagian besar anak-anak saya yang saya rawat adalah anak-anak yang terlantar,” kata Rahajeng.

Di Indonesia, legalitas perwalian anak (foster care/guardianship) yang sah secara hukum sangat krusial untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta memastikan sang anak dapat terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk mengakses bantuan sosial serta jaminan kesehatan nasional.

Secara keseluruhan, program perwalian hukum Kejati Jatim ini, berhasil memberikan kepastian hukum dan masa depan yang lebih cerah bagi ratusan anak terlantar di Jawa Timur.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.