TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Keuangan Negara, Siswo Sujanto, menyatakan kerugian keuangan negara dalam penyaluran kredit tidak baru muncul ketika kredit menjadi macet, melainkan sejak keputusan pencairan kredit yang menyimpang dari ketentuan dibuat.
Keterangan tersebut disampaikan Siswo saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit senilai Rp122 miliar terdakwa Frengki Hasoloan Sianturi, mantan Relation Manager Bank BUMN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026).
Mulanya di persidangan, jaksa meminta penjelasan ahli mengenai dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit, kemudian terjadi kredit macet, serta dasar penilaian kerugian negara akibat penyaluran fasilitas kredit tersebut.
"Bahwa yang dimaksud dengan penyimpangan tadi itu, ketika dia tidak melakukan sesuai ketentuan atau kaidah yang seharusnya dilakukan, adalah sebuah penyimpangan," ucap Siswo di persidangan.
Lanjut Siswo, terkait kerugian negara, adalah uang yang seharusnya tidak keluar, justru keluar.
"Ketika tidak melakukan penyimpangan, tidak ada uang keluar. Maka begitu terjadi penyimpangan, uang itu keluar," kata Siswo.
"Maka dari kronologis ataupun pemikiran yang kemudian terbangun dari kasus itu, menunjukkan bahwa ada perbuatan yang menyimpang dari ketentuan yang mengakibatkan uang yang seharusnya tidak keluar, menjadi keluar. Inilah yang kita kenal dengan kerugian negara," imbuhnya.
Kemudian jaksa menanyakan kapan terjadinya kerugian negara, berdasarkan analogi kasus tersebut.
"Kalau tadi saya sampaikan, kan uang yang seharusnya tidak keluar itu kan ada titiknya, ada tempusnya. Yaitu ketika ketentuan itu dibuat, keputusannya dibuat yang menyebabkan uang keluar, maka pada titik itulah terjadi kerugian negara," jelasnya.
Dakwaan Penuntut Umum
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap bahwa Frengki Hasoloan Sianturi sebagai Relationship Manager Bisnis Menengah Bank BUMN Kantor Wilayah Jakarta 1 didakwa bersama Direktur Utama PT Dunia Pangan Gosyen dan PT Citra Karya Tobindo, Maria Lastry Gultom, serta Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama, Li Putri Nazara, melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran fasilitas kredit pada periode 2022–2023.
Perkara tersebut berawal dari proses penyaluran fasilitas kredit kepada sejumlah perusahaan yang dipimpin Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara. Dalam dakwaan, jaksa menyebut proses pemberian kredit diduga dilakukan dengan melanggar ketentuan yang berlaku sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Jaksa menilai para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri maupun pihak lain sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp122 miliar. Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE-03.02/SR/S-338/PW09/5.1/2026 tertanggal 10 Maret 2026.