TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap telah mengambil langkah setelah menerima informasi terkait dugaan peretasan yang menimpa Bank Jambi.
Koordinator Humas PPATK, Tri Andriyanto, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bank Jambi, bank penerima dana hasil dugaan peretasan, serta Penyedia Aset Keuangan Digital (PAKD) untuk menghentikan sementara transaksi yang terindikasi berkaitan dengan kasus tersebut.
“Sejak menerima informasi peretasan Bank Jambi, PPATK telah melakukan koordinasi dengan Bank Jambi, bank penerima retas, dan PAKD untuk melakukan henti sementara transaksi,” kata Tri Andriyanto saat dihubungi Tribun Jambi.
Dari langkah tersebut, PPATK telah menghentikan sementara transaksi pada PAKD dengan nilai mencapai Rp15,4 miliar.
Tri menjelaskan, berdasarkan hasil analisis sementara, pelaku diduga menggunakan rekening nominee yang berasal dari praktik jual beli rekening untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
“Adapun modus yang digunakan adalah penggunaan rekening nominee yang diduga berasal dari jual beli rekening,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dugaan aliran dana dalam bentuk aset kripto ke luar negeri, PPATK menyatakan proses penelusuran masih berlangsung.
Menurut Tri, analisis dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk mengajukan permintaan data kepada global exchanger guna melacak pergerakan dana tersebut.
“Adapun aliran dana kripto ke luar negeri masih dalam analisis lebih lanjut melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk permintaan data ke global exchanger,” pungkasnya. (Tribun Jambi/Rifani Halim)
Baca juga: Di Balik Operasi Siber Akhir Pekan, Warga Bulgaria Bobol Bank Jambi Rp144,82 Miliar
Baca juga: Misteri Keberadaam Febrie Adriansyah saat Pelimpahan Don Ritto Jadi Perbincangan