SURYA.CO.ID, SURABAYA – Aksi sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di Surabaya berhasil digagalkan polisi. Tujuh anggota gangster bersenjata celurit ditangkap setelah sempat berusaha kabur saat disergap petugas yang tengah berpatroli pada Kamis (16/7/2026) dini hari.
Kejar-kejaran pun tak terhindarkan di kawasan Jalan Dupak Magersari, Kecamatan Bubutan. Para remaja berlarian menyusuri jalan raya hingga masuk ke gang-gang permukiman warga sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Namun, upaya mereka menghindari kepungan polisi berakhir dengan penangkapan.
Ketua Patroli Tim Perintis Ditsamapta Polda Jatim, Ipda Ahmad Arif Suryadi, mengatakan anggotanya saat itu sedang melaksanakan patroli rutin dini hari.
Saat melintas di Jalan Dupak Magersari, petugas mencurigai sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran di kawasan Jalan Semarang, Surabaya.
Baca juga: 8 Remaja Gengster Bikin Resah Kawasan GKB Diamankan Polres Gresik
Kecurigaan itu menguat setelah beberapa remaja terlihat berlarian sambil membawa senjata tajam jenis celurit berukuran panjang ketika mengetahui kedatangan petugas.
"Sehingga terjadilah pengejaran oleh petugas hingga masuk ke dalam gang perkampungan," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (17/7/2026).
Dalam pengejaran tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh remaja yang diduga merupakan anggota kelompok gangster.
Mereka masing-masing berinisial VAD (17), ADA (15), DP (19), DHR (18), IKR (17), dan MAA (14), warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Sementara seorang lainnya, MAE (16), merupakan warga Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Sebagian besar dari mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA, sedangkan seorang lainnya baru lulus sekolah.
Baca juga: Dituduh Gengster, Seorang Remaja di Sidoarjo Dipukuli Beramai-ramai Hingga Luka Parah
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga bilah celurit dengan panjang sekitar dua meter serta sejumlah sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana menuju lokasi tawuran.
"Keperluan penyidikan lebih lanjut, mereka dan barang buktinya kami serahkan ke Polsek Bubutan guna mendalami dugaan rencana tawuran serta asal-usul senjata tajam yang mereka bawa," pungkasnya.
Kapolsek Bubutan Polrestabes Surabaya Kompol Sandi Putra mengatakan, ketujuh remaja tersebut merupakan anggota kelompok gangster bernama Habogank.
Dari hasil pendalaman, polisi juga menemukan salah satu pelaku merupakan residivis kasus serupa.
"Pelaku berinisial DP merupakan residivis kasus serupa," ujar mantan Kapolsek Lakarsantri itu.
Sementara itu, terhadap para pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun, Polsek Bubutan telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sidoarjo untuk proses pendampingan dan pembinaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.