Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Arjuna Bakkara July 17, 2026 05:55 PM

TRIBUN-MEDAN.COM, Medan-Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Sumatera Utara (USU) menyusul mencuatnya dugaan pelecehan seksual nonfisik yang diduga dilakukan seorang mahasiswa terhadap sejumlah mahasiswi.

Koordinasi yang berlangsung di Kantor Satgas PPK USU, Selasa (14/7/2026), dipimpin Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara W., S.H., M.H., bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Provinsi Sumatera Utara Dwi Endah Purwanti, S.S., M.Si. Pertemuan juga dihadiri jajaran Ditres PPA dan PPO, Polrestabes Medan, psikolog, serta anggota Satgas PPK USU.

Langkah tersebut dilakukan setelah beredar informasi di media sosial mengenai dugaan pelecehan seksual nonfisik yang dilakukan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi USU. Modus yang disebutkan antara lain menghubungi korban melalui WhatsApp, mengirimkan pesan bermuatan seksual, meminta foto pribadi, hingga mengirimkan foto alat kelamin kepada korban.

Berdasarkan hasil klarifikasi, informasi tersebut bermula dari inisiatif seorang mahasiswa yang menghimpun kesaksian para korban melalui media sosial dan membentuk grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 58 orang yang diduga pernah mengalami tindakan serupa.

Meski demikian, Satgas PPK USU menegaskan penanganan kasus tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Proses pemeriksaan harus diawali dengan adanya pengaduan resmi dari korban sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga proses klarifikasi berlangsung, Satgas PPK USU telah menerima 10 pengaduan, terdiri dari delapan orang yang diduga korban dan dua orang saksi. Seluruh laporan saat ini diproses sesuai ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Satgas PPK USU juga telah dua kali melayangkan panggilan kepada terduga pelaku untuk dimintai klarifikasi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Pemanggilan ketiga dijadwalkan pada 15 Juli 2026 sebelum hasil pemeriksaan disampaikan kepada Rektor USU sebagai dasar pengambilan keputusan.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara W. menjelaskan, hingga saat ini kepolisian belum dapat memulai proses hukum karena dugaan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan delik aduan, sehingga penyelidikan baru dapat dilakukan apabila korban mengajukan laporan resmi.

«"Kami terus berkoordinasi dengan Satgas PPK USU dan Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan pendampingan kepada para korban serta mendorong mereka menyampaikan pengaduan resmi. Dengan adanya laporan dari korban, penyidik dapat segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kristinatara.»

Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban serta memastikan setiap laporan yang masuk ditangani secara profesional, berkeadilan, dan mengedepankan pemulihan korban melalui sinergi dengan Satgas PPK USU dan instansi terkait.(Jun-tribun-medan.com).

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.