Polres Bangka Barat Tangkap Dua Pengedar Sabu, Total Barang Bukti 341 Gram Bernilai Rp350 Juta
Hendra July 17, 2026 06:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu oleh Polres Bangka Barat mencapai angka yang cukup fantastis.

Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Jumat (17/7/2026) di Mapolres Bangka Barat, disebut bahwa total sabu yang berhasil diamankan yakni sebanyak 341 gram.

Sabu tersebut diamankan dari dua tersangka yakni MI (26 tahun) dan RS (28 tahun) di wilayah Kecamatan Mentok. Dari MI, petugas mengamankan sabu seberat 3,34 gram. Sedangkan dari RS sebanyak 337,72 gram.

"Kalau diuangkan kurang lebih sekitar Rp350 jutaan. Untuk sasaran peredarannya di sekitar wilayah Kecamatan Mentok," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi.

Dari pengungkapan itu, baik MI maupun RS mendapatkan upah dari bos yang sama, yaitu pria berinisial RN.

MI diberikan upah Rp1 juta untuk sabu sebanyak satu kantong atau 10 gram dan upah berupa sabu sebanyak 0,5 gram. Sedangkan RS diberikan upah Rp2 juta untuk satu ons sabu yang dia simpan sebagai gudang.

"Untuk saudara RN, identitasnya sudah kita kantongi penyelidikan, mudah-mudahan bisa kita ungkap," jelasnya.

Lebih lanjut, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentok itu bermula dari adanya laporan masyarakat ke Polsek Mentok.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Mentok," kata Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial.

Kemudian, menindaklanjuti hal itu, Polsek Mentok melaksanakan operasi gabungan bersama Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat.

Kapolsek menyebut bahwa pihaknya sangat memberikan atensi terhadap laporan-laporan dari masyarakat yang masuk ke Polsek Mentok.

"Kepada masyarakat, jika menemukan kasus seperti ini, silakan melapor ke 110 atau ke call center Mako Polsek kami. Bisa juga melapor ke nomor HP pribadi kami dan Bhabinkamtibmas di lapangan," imbuhnya.

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak.

"Polsek Mentok gabungan dengan Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dua kasus narkoba dengan dua LP (laporan polisi-red)," kata AKBP Helen dalam kesempatan perdana memimpin konferensi pers sebagai Kapolres Bangka Barat.

Adapun kronologis penangkapan pelaku pengedar narkoba tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) siang.

Pengungkapan pertama dilakukan terhadap MI, seorang pria berumur 26 tahun yang diamankan di Jalan Raya Peltim, Mentok.

MI diamankan saat sedang berada di rumah kontrakannya. Demikian dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi.

"Saat itu belum kita lakukan penggeledahan, masih menunggu kedatangan Pak RT. Setelah Pak RT datang, langsung kita lakukan penggeledahan," jelas AKP Nikko.

Dari hasil penggeledahan terhadap badan MI, ditemukan barang bukti berupa narkotika sebanyak 14 paket di kantong celana sebelah dan uang tunai sebesar Rp750 ribu.

"Yang mana 14 paket itu rencananya mau diedarkan di seputaran wilayah Kecamatan Mentok. Dan uang Rp750 ribu itu diakui oleh MI adalah uang hasil transaksi narkoba," jelasnya.

Selain barang bukti uang tunai dan 14 paket sabu, petugas juga menemukan bukti petunjuk lain berupa handphone dan tas tangan (handbag) di atas kasur.

Di atas handbag tersebut kemudian ditemukan dua paket sabu dan di dalamnya juga didapati satu paket sabu.

"Jadi total barang bukti yang disita dari saudara MI ini sebanyak 17 paket (sabu-red)," ungkapnya.

Adapun total berat bruto sabu tersebut yakni sebanyak 3,34 gram. Kemudian, ditemukan pula timbangan digital dan satu ball plastik klip bening.

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap MI terkait asal barang tersebut, MI mengaku bahwa sabu itu didapat dari pria berinisial RS sehari sebelum dirinya tertangkap.

"Barang yang dia ambil itu sebanyak satu kantong. Satu kantong itu bahasa dalam dunia narkoba, kalau beratnya sekitar 10 gram," ujarnya.

Sabu seberat 10 gram itu kemudian dibuat menjadi 45 paket dan sudah laku terjual oleh MI sebanyak 28 paket.

"MI ini mendapat perintah dari bos dia yang berinisial RN. Jadi MI ini meletakkan barang di suatu tempat, dipetakan dan peta itu dikirimkan ke RN," kata AKP Nikko.

Selain dengan cara itu, MI juga mengedarkan sabu dengan sistem COD (Cash On Delivery).

"Orang (pembeli-red) datang ke dia, dibayar langsung. Terus uangnya ditransfer ke RN," sambungnya.

Lebih lanjut, dari hasil keterangan MI, diketahui pula bahwa sabu didapat dari seorang pria berinisial RS (28 tahun).

"Karena kami tidak mau saudara RS ini lari, jadi kami langsung menuju kediamannya di daerah Teluk Rubiah, Mentok," tambahnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumahnya dengan disaksikan RT setempat, ditemukan sebuah brankas berukuran kecil. Di dalamnya terdapat 22 paket sabu ukuran sedang, dua paket ukuran besar dan satu paket ukuran kecil butiran kristal putih sabu.

Setelah ditimbang, berat barang bukti sabu tersebut yakni sebanyak 337,72 gram atau tiga ons lebih.

"Dan memang itu benar diakui oleh saudara RS bahwa itu barang miliknya yang diambil atas perintah saudara RN. Jadi bos narkoba MI dan RS ini satu orang, yaitu RN," kata Kasat Resnarkoba.

Sabu seberat tiga ons lebih itu diambil RS sehari sebelum dirinya tertangkap. Barang tersebut diambil di daerah Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah.

"Dia mengambil dari seseorang sebanyak tiga ons lebih atas perintah saudara RN. Itu diambil dalam bentuk per ons," jelasnya.

Lebih lanjut, RS mengaku bahwa dirinya hanya sebagai gudang. RS sendiri memiliki empat orang perantara yang salah satunya adalah MI. Sedangkan tiga orang lainnya adalah MG, RM dan IG.

"Kebetulan yang baru ketangkap ini saudara MI," ungkapnya.

Kemudian, RS juga mengaku bahwa dirinya pernah menerima perintah dari RN untuk mengambil narkoba sebanyak empat kali.

"Yang pertama sekitar tiga minggu yang lalu, hari dan tanggalnya dia (RS-red) sudah lupa. Dia mengambil narkoba itu selalu di daerah Pal 3 Mentok. Yang pertama itu satu ons, yang kedua satu ons, yang ketiga satu ons, yang keempat satu ons setengah, yang kelima baru mengambil di Simpang Katis. Jadi total narkoba yang sudah diambil saudara RS dari saudara RN ini sekitar tujuh ons setengah," jelasnya.

Barang narkoba yang dijual pada pengambilan pertama hingga keempat tersebut sudah laku terjual semuanya. Kemudian, dari pengakuan RS, upah yang dia dapatkan sebagai gudang yaitu Rp2 juta untuk satu ons sabu.

"RS ini menerima upah dari RN melalui transaksi rekening suatu bank," tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka tersebut, MI dan RS, telah diamankan dan mengakui semua perbuatannya. Kini keduanya telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya kini terancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.