TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penasihat hukum (PH) Fadly Lukman Simanjuntak menyebut jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menambahkan dua bukti palsu di dalam surat tuntutan.
Fadly merupakan terdakwa pembunuhan M. Dian Iqbal Saragih menggunakan roket suar atau parachute (SOS) saat terjadi aksi tawuran di Kecamatan Medan Belawan.
Dedy Alamsyah Daulay kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa dua bukti palsu yang ditambahkan JPU tersebut sebelumnya tidak pernah muncul dan ditunjukkan di persidangan.
"Jaksa menambahkan dua alat bukti yang tidak dihadirkan sebagai alat bukti di muka persidangan, yakni satu botol plastik berisi sisa mesiu pada rongga dada kanan dan kiri dan satu botol plastik berisi benda anak peluru SOS pada rongga dada kanan," kata Dedy dalam nota pembelaannya, Jumat (17/7/2026).
Pihaknya menilai kedua bukti tersebut menunjukkan bahwa JPU telah menyusun dan membacakan surat tuntutan dengan penuh kepalsuan serta kebohongan.
"Hal ini jelas kebohongan yang dibangun oleh JPU atas bukti-bukti tersebut dalam tuntutannya. Terlihat jelas tujuan untuk mengondisikan dan/atau memanfaatkan terdakwa sebagai pelaku pembunuhan itu hanya palsu belaka," ucap Dedy.
Menurut pihaknya, selama persidangan juga tidak ada saksi yang menyaksikan atau melihat langsung aksi pembunuhan dari Fadly sebagaimana didakwakan JPU.
"Dakwaan JPU cacat hukum mutlak serta bertentangan dengan hukum fisika dan logika. Ketiadaan bukti pelakuan, tidak ada satu pun saksi mata. Klaim JPU, terdakwa adalah pelaku penembakan terbukti dari penyelidikan dan CCTV. Tidak satu orang pun yang melihat terdakwa menembakkan senjata ke arah korban. Semua saksi hanya mendengar kabar atau de auditu yang tidak memiliki kekuatan bukti sama sekali sesuai Pasal 185 ayat (4) KUHAP," kata Dedy.
Karena itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya mengubah kualifikasi pasal secara mutlak.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Menyatakan tuntutan JPU ditolak dan dakwaan JPU tidak dapat diterima akibat tercemarnya bukti. Terdakwa tidak ada niat jahat (mens rea) untuk membunuh dan tidak ada perbuatan langsung," ujar Dedy.
Selain itu, PH juga meminta jika majelis hakim berpendapat lain, maka lepaskan Fadly dari segala tuntutan hukum atau menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan mempertimbangkan bahwa Fadly telah menjadi korban penyiksaan berat, penembakan, serta malpraktik medis yang mengakibatkan cacat fisik permanen dan proyektil hingga kini belum diangkat.
Setelah mendengarkan pleidoi, JPU diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan tanggapan atas pleidoi (replik) pada Rabu (22/7/2026) mendatang.
Sebelumnya, JPU Lorita Tupaida Pane menuntut Fadly 10 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan Fadly telah memenuhi unsur melakukan pembunuhan dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
(cr17/tribun-medan.com)