Wakil Bupati Gustianto Ambil Alih Tugas Bupati Seluma, Teddy Rahman Ikuti Pelatihan di Singapura
Hendrik Budiman July 17, 2026 07:54 PM

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Wakil Bupati Seluma  Gustianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Seluma selama Bupati Teddy Rahman mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan III Tahun 2026 di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI).

Penunjukan tersebut mulai berlaku sejak 14 Juli hingga 28 Juli 2026, sesuai dengan masa pelaksanaan pendidikan yang diikuti Bupati Seluma.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma, Deddy Ramdhani membenarkan bahwa penugasan Gustianto sebagai Plh Bupati telah memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan dan ditandatangani langsung oleh Bupati Seluma.

"Benar, Pak Wakil Bupati saat ini melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian Bupati Seluma selama Bupati mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Lemhannas RI," ujar Deddy Ramdhani dikonfirmasi Tribunbengkulu.com, Jum'at siang (17/7/2026). 

Penunjukan Plh dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal selama Bupati berada di luar daerah mengikuti pendidikan kedinasan.

Selama menjabat sebagai Plh, H. Gustianto akan menjalankan tugas-tugas pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selama menjabat Plh ini, Pak Gustianto akan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sesuai yang ditentukan oleh aturan perundangan. Memastikan semua pelayanan kepada masyarakat terlaksana sebagai mana mestinya," kata Deddy Ramdhani. 

Baca juga: Bupati Seluma Teddy Rahman Belajar Kepemimpinan ke Singapura

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Seluma, Nurfadlia membenarkan bahwa Surat Keputusan (SK) penunjukan Wakil Bupati sebagai Plh Bupati telah diterbitkan.

"Sesuai SK, masa penugasan Plh Bupati Seluma berlaku mulai 14 Juli sampai dengan 28 Juli 2026," ucap Nurfadlia.

SK pengangkatan Plh telah diterbitkan pada Senin 13 Juli 2026 dan telah ditandatangani Bupati Seluma Teddy Rahman.

Sementara SK Plh mulai berlaku terhitung 14 Juli. 

"Sesuai SK, Pak Wabup menjabat Plh selama 14 hari, mulai 14 Juli hingga 28 Juli 2026," sampai Nurfadlia.

Dengan penunjukan Plh Bupati, Pemerintah Kabupaten Seluma memastikan seluruh agenda pemerintahan, pelayanan publik, hingga pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan selama Bupati mengikuti pendidikan di Lemhannas RI.

Untuk diketahui, Bupati Seluma Teddy Rahman saat ini mengikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Angkatan III Tahun 2026 yang diselenggarakan Lemhannas RI.

Program yang berlangsung selama 14 hari tersebut diikuti 25 kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

KPPD ini sebagai bagian dari penguatan wawasan kebangsaan, kepemimpinan strategis, serta peningkatan kapasitas penyelenggaraan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.