Terjaring Razia BNN dan Positif Narkoba, Kades di Deli Serdang Kini Kembali Ngantor, tak Disanksi?
Septrina Ayu Simanjorang July 17, 2026 06:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Kepala Desa di Deli Serdang terjaring razia BNN dan positif narkoba beberapa waktu lalu. 

Kini ia sudah kembali bekerja seperti biasa. 

Hal ini pun membuat beberapa pihak mempertanyakan nasibnya. 

Baca juga: Runner Up Putri Hijabfluencer Sumut, Zahara Usung KAIVO untuk Cetak Generasi Berani Berkembang

Adapun kepala desa tersebut bernama Edis Sejahtera Barus (ESB).

Oknum kepala desa itu memimpin Desa Rumah Lengo, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang.

Pasca dirinya terjaring razia, ESB hingga kini masih melenggang bebas menjalankan tugasnya seperti biasa.

Baca juga: Kejagung Jawab Belum Tahan Eks Jampidsus Meski Sudah Tersangka, Tak Tahu soal BB Emas dan Uang

Padahal, oknum kades tersebut sebelumnya sempat terjaring razia Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Patumbak dan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas ataupun sanksi administrasi yang dijatuhkan kepadanya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang berdalih masih menunggu surat hasil asesmen resmi dari pihak BNN.

Baca juga: Brimob Sumut Berikan Edukasi Parenting, Perkuat Peran Orang Tua Membentuk Karakter Siswa Baru

Di sisi lain, pihak BNN menegaskan bahwa berdasarkan hasil rekomendasi tim asesmen, yang bersangkutan sudah diputuskan untuk menjalani rehabilitasi medis.

"Dia (ESB) sudah masuk kerja dari kemarin itu. Nggak mungkin saya tanya-tanya sama dia (terkait kasus di BNN). Belum tahu kita hasil asesmen BNN apa," ujar Camat STM Hulu, Sadar Purba, Jumat (17/7/2026).

Camat Mengaku Diabaikan BNN, Warga Tak Berani Bertanya

Kondisi ini membuat masyarakat sekitar tidak berani menanyakan langsung perihal kasus narkoba tersebut kepada sang kades.

Sadar menambahkan, pihaknya sebenarnya sudah mengirimkan surat resmi ke pihak BNN Deli Serdang guna mempertanyakan status hukum dan pelanggaran yang dilakukan oleh ESB.

Baca juga: Brimob Polda Sumut Gerak Cepat Evakuasi Korban Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi

Namun, surat tersebut tidak dibalas secara tertulis, melainkan pihak kecamatan diminta untuk datang langsung menghadap ke kantor BNN.

"Surat kita kirimkan untuk tahu apa sebenarnya yang terjadi, apakah ada pelanggaran atau gimana. Cuma kata orang BNN disuruh datang ke kantornya saja saya. Sekcam saya suruh, katanya Camat saja yang datang. Saya belum sempat ke Lubuk Pakam karena sibuk rapat persiapan 17 (Agustus) ini. Nantilah kalau sempat saya datang," jelas Sadar.

Kepala BNN Deli Serdang: Dia Bukan Pengguna Sekali Pakai

Kepala BNN Deli Serdang, Kombes Pol Joshua Tampubolon, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa proses hukum terhadap ESB tetap berjalan sesuai prosedur. Sesuai hasil rekomendasi tim asesmen terpadu, oknum kades tersebut diwajibkan menjalani rehabilitasi.

Mengenai lokasi rehabilitasi, Joshua menyebut hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga yang bersangkutan selaku penjamin. Pihak keluarga dibolehkan memilih panti rehabilitasi swasta yang dekat dengan rumah atau rehabilitasi gratis yang disediakan pemerintah.

"Rehabnya di mana, tanya sama pihak keluarga. Kalau sudah selesai nanti panti rehab memberi laporan sama kami. Intinya masalah mau di mana itu enggak ada urusan kami. Kami panggil keluarganya mana yang enggak memberatkan," tegas Joshua.

Mantan Kapolres Belawan dan Samosir ini juga memastikan telah menyurati Bupati Deli Serdang untuk melaporkan bahwa ESB terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil skrining dan saat ini sedang dalam proses rehabilitasi.

"Masalah berapa lama dia memakai, namanya pengguna enggak ada yang jujur. Berdasarkan asesmen screening, yang jelas dia bukan hanya sekali. Tanya saja sama yang bersangkutan," ungkap Joshua.

Baca juga: Kapolres Langkat Tinjau Ketersediaan BBM di SPBU Stabat, Antrean Mulai Berangsur Normal

Ia menjamin BNN tidak memberikan keistimewaan atau perlakuan khusus kepada oknum kades tersebut. Selama ini, BNN Deli Serdang sudah merehabilitasi ratusan pengguna narkoba tanpa tebang pilih.

"Kami punya program menyembuhkan memulihkan, bukan mempidanakan atau memenjarakan. Kecuali ada barang buktinya baru kami proses pidana," tambahnya.

Pemkab Deli Serdang Saling Tunggu untuk Sanksi

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, Anita Situmorang, mengaku pihaknya belum bisa mengambil langkah ataupun sanksi disiplin kepada ESB karena masih menunggu laporan resmi hasil asesmen dari BNN.

"Kita sedang menunggu asesmen dari BNN-lah. Apa hasil asesmen BNN itulah kita tindaklanjuti karena mereka yang merazia. Hasil asesmen itu nanti kita buat tindakan apa yang selanjutnya mau kita berikan," sebut Anita.

Setali tiga uang, pihak Inspektorat Kabupaten Deli Serdang juga mengeluarkan pernyataan senada. "Kita tunggu apa hasil asesmen BNN," ujar perwakilan Inspektorat singkat.

(dra/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.