TRIBUNSUMSEL.COM — Nama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry 'Boboho' jadi sorotan setelah terseret dalam pusaran kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Penggeledahan brankas rahasia berisi puluhan miliar rupiah di Kafe de'Clan Cipete akhirnya membuka tabir rekam jejak hubungan masa lalu antara tersangka Don Ritto dan Ferry "Boboho".
Diketahui, pemilik Kafe de'Clan Cipete merupakan Don Ritto, tersangka kasus dugaan korupsi 3 perkara, yakni terkait PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, secara blak-blakan menunjuk sosok Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry 'Boboho' sebagai biang kerok utama di balik mencuatnya perkara dugaan korupsi yang diusut aparat penegak hukum tersebut.
Baca juga: Sosok Ferry Boboho, Disebut Pihak Don Ritto Jadi Biang Kerok Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah
Handika menyebut Ferry 'Boboho' merupakan aktor yang gemar mencatut nama pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa.
Namun, Handika menegaskan status Ferry hanya sebatas memanfaatkan nama-nama pejabat demi memuluskan berbagai urusan.
"Dia tukang catut nama petinggi-petinggi Kejagung untuk berbagai urusan. Kalau ditanya pernah kenal enggak, pernah kenal. Itu poinnya," kata Handika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Sebelum namanya mencuat dalam kasus korupsi eks Jampidsus, Ferry "Boboho" ternyata sudah lebih dulu berurusan dengan pihak kepolisian.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mencatat Ferry pernah diperiksa intensif terkait perkara dugaan penculikan anggota Densus 88 Antiteror Polri.
Kasus operasional intelijen ini menjadi rekam jejak awal yang membuat nama Ferry masuk dalam radar pemantauan aparat penegak hukum.
Dalam penyidikan kasus korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah, rekam jejak Ferry "Boboho" terdeteksi jauh lebih dalam.
Ia diduga kuat berperan sebagai broker atau perantara pemerasan terhadap taipan properti tersohor, Tan Kian.
Aksi pemerasan tersebut ditengarai berkaitan dengan pengurusan perkara mega korupsi PT ASABRI yang kala itu sedang ditangani oleh Febrie Adriansyah selaku Jampidsus.
Ferry juga memiliki rekam jejak kedekatan emosional dan bisnis dengan tersangka Don Ritto. Keduanya sempat membangun usaha bersama di bidang hiburan.
Baca juga: Beda Nasib 2 Tersangka Dugaan Korupsi: Don Ritto Dilimpahkan, Keberadaan Febrie Adriansyah Misteri
Namun, kongsi bisnis tersebut pecah lantaran usaha yang mereka jalani mengalami kebangkrutan.
Ferry memilih mundur, sebelum akhirnya tempat usaha tersebut diambil alih penuh oleh Don Ritto, diubah namanya menjadi Kafe de'Clan Signature di Cipete, dan berkembang pesat hingga digeledah polisi baru-baru ini.
Meskipun dituding sebagai penghubung, kubu Don Ritto membantah keras adanya rekam jejak aliran dana korupsi dari Febrie Adriansyah yang dijembatani oleh Ferry.
Menurutnya, tidak ada bukti atau keterangan yang menyatakan adanya penyerahan uang kepada kliennya.
"Enggak, enggak, dan keterangan si Ferry Boboho juga enggak ada menyebut si Don tentang penyerahan uang itu," ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski begitu, penyidik kepolisian sebenarnya telah merencanakan pemeriksaan terhadap Ferry.
Namun, rencana tersebut belum terlaksana karena penanganan perkara telah dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Tersangka Don Ritto beserta barang bukti kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), suap batu bara, hingga perkara Asabri dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7/2026) pukul 13.49 WIB.
Penahanan dilakukan setelah tim gabungan dari Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta dan Bogor, Jawa Barat pada Rabu–Jumat (8–10/7/2026).
Dua bangunan yang menjadi lokasi penggeledahan ternyata milik Don Ritto, yaitu kafe de'Clan Signature serta Koin Money Changer yang berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di Kafe de’Clan, Cipete, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000.
Sementara itu, saat menggeledah money changer milik Don Ritto, polisi menyita 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com